Kemkominfo Akan Hentikan Siaran Analog dan Beralih Sepenuhnya Ke Siaran Digital dalam 20 Bulan

- 5 Maret 2021, 12:21 WIB
Menteri Telekomunikasi dan Informatika, Jhonny G Plate.*
Menteri Telekomunikasi dan Informatika, Jhonny G Plate.* /Dok. Kominfo/

PR MAJALENGKA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus melakukan persiapan infrastruktur untuk mendukung implementasi analog switch off (ASO) yang ditargetkan rampung pada 2 november 2022.

Dalam hal ini, ASO akan menjadi awal dari siaran televisi digital di seluruh Indonesia.

Dikutip PikiranRakyat-Majalengka.com dari laman resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika, Menteri Kominfo Johnny G. Plate menegaskan, saat ini pemerintah telah memiliki regulasi dan menyiapkan rencana seleksi penyelenggaraan Multipleksing. 

Baca Juga: Akui Sebagai Pelaku Bullying, Peran Ji Soo di River Where The Moon Rises Dikabarkan Diganti oleh Na In Woo

Tahun 2020 lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengesahkan Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja.

“Tanggal 2 November 2020 lalu, Presiden RI mengesahkan Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merevisi UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran,” ujar Menteri Kominfo dalam Konferensi Pers di Jakarta, Kamis 4 Maret 2021. 

Dalam UU Cipta Kerja Pasal 72 Angka 8, migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital, atau yang dikenal sebagai proses analog-switch-off (ASO), harus diselesaikan paling lambat dua tahun sejak UU Cipta Kerja berlaku. 

Baca Juga: Hasil Liverpool vs Chelsea: Gol Tunggal Mason Mount, Ciptakan Rekor Buruk Buat The Reds

“Dengan demikian kita memiliki waktu kurang lebih 20 bulan untuk meneruskan persiapan penghentian siaran televisi analog dan beralih sepenuhnya ke siaran televisi digital di seluruh Indonesia,” jelasnya.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x