Polda Gelar Olah TKP Terkait Kasus Penembakan di Cengkareng, Tersangka dalam Kondisi Mabuk

- 25 Februari 2021, 16:38 WIB
Penembakan di Kafe Cengkareng.*
Penembakan di Kafe Cengkareng.* /Antara/Ardika

PR MAJALENGKA - Indonesia baru saja digegerkan dengan berita mengenai penembakan yang terjadi di Kafe kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.

Pasalnya, penembakan yang terjadi pada dini hari pukul 04.30 WIB tersebut dilakukan oleh anggota polri dan mengakibatkan tiga orang meninggal sementara satu orang terluka.

Diketahui anggota polri yang melakukan penembakan ini  yakni polisi berpangkat Bripka dengan inisial CS ditangkap oleh Polda Metro Jaya dan sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan.

Baca Juga: Warganet Indonesia Dinilai Paling Tidak Sopan se-Asia Tenggara, Ridwan Kamil Ajak Perbaiki Diri

Dikutip PikiranRakyat-Majalengka.com, dari Antara, Polda Metro Jaya melalui tim Inafis menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) ulang terhadap peristiwa penembakan di Kafe kawasan Cengkareng.

Tim yang diketahui berjumlah tujuh orang tersebut datang ke lokasi dan segera melakukan olah TKP untuk mendapatkan barang bukti tambahan.

Diketahui polisi membawa dua kardus yang diduga berisi barang bukti untuk mendukung proses penyelidikan, termasuk botol minuman keras yang dikonsumsi oleh Bripka CS.

Baca Juga: Ditanya Pengalamannya Bermain dengan Bruno Fernandes, Berikut Jawaban Daniel James

Dalam kasus ini, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran mengatakan bajwa anggotanya Bripka CS sudah ditetapkan sebagai tersangka penembakan yang menewaskan tiga orang termasuk anggota TNI AD salah satunya.

Salah satu korban anggota TNI aktif tersebut diketahui anggota Kostrad TNI AD yang berinisial S dan dua korban lainnya adalah pegawai Kafe berinisial FSS dan M.

Selain tiga orang tewas, ada satu korban selamat yang kini dirawat di rumah sakit berinisial H.

Baca Juga: Spoiler dan Link Streaming Ikatan Cinta 25 Februari 2021: Duh, Aksi Aldebaran Ketahuan Andin

“Pagi hari ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, karena sudah ditemukan dua alat bukti berdasarkan keterangan saksi dan olah TKP pertama,” ujar Fadil Imran dikutip PikiranRakyat-Majalengka.com dari Antara.

Akibat kejadian penembakan ini, Bripka CS akan dikenakan Pasal 338 KUHP dan Kapolda Metro Jaya berjanji akan memproses secara kode etik.

Pasal 338 KUHP ini merupakan hukuman bagi pelaku tindak pidana pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal lima belas tahun.

Baca Juga: Jelang Sea Games 2021, Bhayangkara dan Bali United Jadi Lawan Uji Coba Timnas U-23

Masih dikutip dari Antara, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan bahwa Bripka CS ketika itu dalam pengaruh alkohol atau mabuk saat melakukan aksinya.

“Dalam kondisi mabuk, tersangka CS mengeluarkan senjata api dan melakukan penembakan terhadap empat orang di Kafe,” ujar Kombes Pol Yusri Yunus.

Kombes Pol Yusri Yunus juga membahas kronologi kejadian penembakan, dimana tersangka pada pukul 02.00 WIB dini hari diketahui mengkonsumsi minuman beralkohol.

Baca Juga: Protes Terhadap Kudeta Militer Myanmar, Mahasiswa:Kami Harus Runtuhkan Kediktatoran

Kemudian sekitar pukul 04.00 WIB Kafe akan tutup, sehingga tersangka melakukan pembayaran.

Ketika melakukan pembayaran ini tersangka atau Bripka CS terlibat cekcok dengan pegawai Kafe.

Tersangka yang masih dalam keadaan mabuk kemudian mengeluarkan senjata api dan menembak empat orang di Kafe.

Baca Juga: Keren! Big Hit Entertainment Lakukan Investasi di AI Audio Company Supertone untuk Tingkatkan Kualitas Digital

Dari empat orang tersebut, tiga diantaranya ditemukan tewas dan satu orang harus dilarikan ke rumah sakit.***

 

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah