PR MAJALENGKA – Pada Senin, 7 Desember 2020 Petugas Polda Metro Jaya telah menembak 6 orang simpatisan Rizieq Shihab.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kompes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa kasus tersebut telah dilimpahkan ke Mabes Polri.
“Saya pertegas lagi di sini, sekarang perkaranya diambil ke Mabes Polri,” ujar Kombes Yusri yang dikutip Majalengka.pikiran-rakyat.com dari PMJ News.
Baca Juga: Insiden Penembakan Anggota FPI, Komisi III DPR RI Minta Penyelidikan Harus Transparan dan Imparsial
Alasan kasus tersebut yang dilimpahkan ke Mabes Polri dikarenakan tenpat kejadian perkara yang berada di luar wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Kombes Yusri mengatakan jika Locus de licti kasusnya berada di daerah Karawang yang merupakan wilayah hukum Polda Jabar sehingga penanganannya dialihkan ke Mabes Polri.
Seperti yang telah diketahui, penembakan tersebut dilakukan karena simpatisan menyerang petugas yang sedang melakukan penyelidikan.
Baca Juga: Terkait Vaksinasi Covid-19, Presiden Jokowi: Diminta Saya Paling Depan, Saya Siap
Dikutip Majalengka.pikiran-rakyat.com dari Antaranews, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menjelaskan jika kejadian tersebut terjadi pada pukul 00.30 WIB di Jalan Tol Jakarta – Cikampek KM 50.