Baca Juga: Terkendala Kebijakan, Laga Manchester City vs Borussia Monchengladbach Dialihkan
Uji klinik fase tiga dipantau secara berkala selama satu bulan setelah pemberian suntikan kedua.
Badan POM telah memastikan bahwa vaksin tidak mengandung bahan pengawet.
Namun umum dilakukan penambahan Alumunium sebagai adjuvant atau Thimerosal sebagai pengawet vaksin tetapi dengan dosis aman sesuai standar internasional.
Baca Juga: Marvel Studios Umumkan Proyek Baru yang Berhubungan dengan WandaVision, Apa itu?
Untuk mendukung program vaksinasi secara nasional dan menyeluruh, pendistribusian vaksin sudah mulai dilaksanakan.
Badan POM menegaskan bahwa vaksin boleh digunakan setelah memperoleh izin.
Izin penggunaan tertuang pada Peraturan Presiden No. 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).***