Wakil Presiden Republik Indonesia Menerima Vaksinasi Covid-19, Ma’aruf Amin: Alhamdulillah

- 17 Februari 2021, 20:33 WIB
Wakil Presiden (Wapres) Maruf Amin menerima suntikan dosis pertama vaksin CoronaVac produksi Sinovac, Rabu 17 Februari 2021 pagi, di Kediaman Resmi Wapres, Jakarta.
Wakil Presiden (Wapres) Maruf Amin menerima suntikan dosis pertama vaksin CoronaVac produksi Sinovac, Rabu 17 Februari 2021 pagi, di Kediaman Resmi Wapres, Jakarta. /BPMI Setwapres

PR MAJALENGKA - Wakil Presiden Republik Indonesia, KH. Ma’aruf Amin telah menerima vaksinasi Covid-19.

Vaksinasi awal telah lebih dahulu diberikan pada Presiden Republik Indonesia, Jokowi.

“Alhamdullilah, pagi tadi saya telah menerima vaksin CoronaVac sebagai ikhtiar bersama untuk menjaga kekebalan tubuh dari virus covid-19," seperti dilansir PikiranRakyat-Majalengka.com dari Twitter @Kiyai_MarufAmin yang diunggah pada 17 Februari 2021 pukul 13.27 WIB.

Baca Juga: Red Star Belgrade vs AC Milan, Ajang Pembuktian Mandzukic

KH. Ma’aruf Amin menambahkan di akun Twitternya bahwa program vaksinasi merupakan upaya besar yang saat ini tengah dilakukan pemerintah yang bertujuan untuk terciptanya kekebalan komunitas (herd immunitiy).

Herd immunitiy ini baru bisa tercapai kalau tujuh puluh persen atau 182 juta dari 270 juta penduduk Indonesia telah divaksinasi.

Keamanan, khasiat dan mutu vaksin telah melalui pengawasan Badan POM (Penawasan Obat dan Makanan).

Baca Juga: Link Live Streaming dan Line Up Sevilla vs Dortmund, Erling Haaland Diandalkan Die Borussen

Badan POM menerapkan standar penilaian mutu yang berlaku secara internasional, termasuk melihat perkembangan uji klinis di seluruh dunia.

Salah satu proses yang dilakukan Badan POM untuk memastikan mutu vaksin, dengan menerbitkan sertifikat lot release.

Sertifikat diterbitkan terhadap 1,2 juta vaksin CoronaVac, seperti dikutip PikiranRakyat-Majalengka.com dari Kemkes.go.id.

Baca Juga: Doa Mama Amy Untuk Raffi Ahmad dan Nagita Slavina di Hari Ulang Tahun Mereka

Lot release sendiri merupakan syarat yang ditentukan oleh WHO (World Health Organization).

Syarat tersebut di tujukan bagi otoritas obat setiap negara guna mengevaluasi dan memastikan mutu setiap lot/batch vaksin tersebut.

Keamanan vaksin untuk masyarakat sangat penting dipastikan sebelum diedarkan.

Baca Juga: Soal Program PEN Sektor Pariwisata, Airlangga Hartarto: Validasi Data Sangat Penting

Pengujian untuk menerbitkan lot release ini dilakukan di Laboratorium Pusat Pengujian Obat dan Makanan Nasional.

Persetujuan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) oleh Badan POM yang telah melakukan rolling submission terhadap hasil uji pre-klinik.

Uji klinik fase satu dan fase dua menilai keamanan dan respon imun yang dihasilkan oleh penerima vaksin.

Baca Juga: Terkendala Kebijakan, Laga Manchester City vs Borussia Monchengladbach Dialihkan

Uji klinik fase tiga dipantau secara berkala selama satu bulan setelah pemberian suntikan kedua.

Badan POM telah memastikan bahwa vaksin tidak mengandung bahan pengawet.

Namun umum dilakukan penambahan Alumunium sebagai adjuvant atau Thimerosal sebagai pengawet vaksin tetapi dengan dosis aman sesuai standar internasional.

Baca Juga: Marvel Studios Umumkan Proyek Baru yang Berhubungan dengan WandaVision, Apa itu?

Untuk mendukung program vaksinasi secara nasional dan menyeluruh, pendistribusian vaksin sudah mulai dilaksanakan.

Badan POM menegaskan bahwa vaksin boleh digunakan setelah memperoleh izin.

Izin penggunaan tertuang pada Peraturan Presiden No. 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).***

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Kemkes.go.id Twitter @Kiyai_MarufAmin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah