Novel Baswedan Dilaporkan Ke Polisi Usai Komentari Meninggalnya Ustadz Maaher

- 13 Februari 2021, 10:25 WIB
Novel Baswedan (kiri) dilaporkan kepolisi usai mempertanyakan keputusan polisi soal kematian Ustaz Maaher (Kanan).*
Novel Baswedan (kiri) dilaporkan kepolisi usai mempertanyakan keputusan polisi soal kematian Ustaz Maaher (Kanan).* /Kolase foto dari Instagram.com/@novelbaswedanofficial dan Twitter.com/@ustadzmaaher

PR MAJALENGKA - Polri melalui Karo Pernmas Divisi Humas pernah menyampaikan penyebab kematian dari Ustadz Maaher di Rutan Salemba Bareskrim Polri.

Tidak sampai disitu, Polri juga sebelumnya telah memperingatkan masyarakat agar tidak menyampaikan hoax mengenai meninggalnya Ustadz Maaher.

Melihat ramainya pemberitaan mengenai meninggalnya ustadz Maaher, Novel Baswedan pun ikut menanggapinya melalui akun media sosial pribadinya.

Baca Juga: Kejutkan Penggemar, Rose BLACKPINK Umumkan Rencananya untuk Susul Jennie dan Lisa

Dikutip Majalengka.pikiran-rakyat.com dari Antaranews.com, Ormas Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) justru melaporkan Novel Baswedan ke Bareskrim Polri terkait dengan cuitannya di akun Twitter pribadi yang dianggap mengandung provokasi.

Dalam cuitannya, Novel Baswedan sebenarnya hanya menyampaikan pendapat atau masukan kepada aparat penegak hukum agar tidak berlebihan terhadap tahanan.

Wakil Ketua DPP PPMK Joko Priyoski mengatakan kalau cuitan dari Novel Baswedan mengandung ujaran hoax dan provokasi.

Baca Juga: Tegur Pemerintah Daerah yang Buat Kebijakan Lockdown Sering Keliru, Jokowi: Buat Apa?

“Kami melaporkan saudara Novel Baswedan karena telah melakukan cuitan Twitter yang diduga mengandung ujaran hoax dan provokasi,” kata Joko.

Novel Baswedan dituding melanggar Pasal 14, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 18 Tahun 2016 tentang ITE.

Selain melaporkan ke polisi, Joko memastikan pihaknya akan mengadukan Novel Baswedan ke Dewan Pengawas KPK.

Baca Juga: Dahyun dan Chaeyoung Rilis Cover Video Musik, JYP Entertainment Sampaikan Permintaan Maaf

Dia beralasan hal ini dikarenakan bukan kewenangan dari Novel Baswedan sebagai penyidik mengomentari kematian ustadz Maaher.

“Kami mendesak Dewan Pengawasa KPK untuk segera memberikan sanksi kepada Novel Baswedan untuk ujaran tersebut,” ucap Joko.

Sebelumnya Novel Baswedan yang merupakan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) miris mendengar kabar meninggalnya ustadz Maaher.

Baca Juga: Bersiap dari Jauh Hari, PKB Bakal Gandeng Raffi Ahmad dan Agnes Monica dalam Pilkada Jakarta

Pada intinya dia hanya ingin sedikit mengkritik aparat penegak hukum untuk tidak keterlaluan dalam menangani perkara yang bukan ke dalam kategori extraordinary crime.

Berikuti ini adalah cuitan dari Novel Baswedan melalui akun Twitter pribadinya @nazaqistsha pada Selasa, 9 Februari 2021.

"Innalillahi wa innailaihi rojiun. Ustadz Maaher meninggal di rutan Polri. Padahal kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Orang sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jangan keterlaluanlah. Apalagi dengan ustadz. Ini bukan sepele lho,” tertulis dalam akun Twitter @nazaqistsha pada Selasa, 9 Februari 2021.

Cuitan tersebut justru menimbulkan berbagai respon di media sosial. Mulai dari dugaan provokasi sampai ada juga yang mendukung pernyataanya.

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono menyampaikan, laporan tersebut akan dipelajari lebih lanjut oleh penyidik.

“Tentu laporan ini kami terima dan akan kami pelajari untuk Polri tindak lanjuti,” ujar Brigjen Pol Rusdi.***

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: ANTARA Twitter @nazaqistsha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x