Novel Baswedan Dilaporkan Ke Polisi Usai Komentari Meninggalnya Ustadz Maaher

- 13 Februari 2021, 10:25 WIB
Novel Baswedan (kiri) dilaporkan kepolisi usai mempertanyakan keputusan polisi soal kematian Ustaz Maaher (Kanan).*
Novel Baswedan (kiri) dilaporkan kepolisi usai mempertanyakan keputusan polisi soal kematian Ustaz Maaher (Kanan).* /Kolase foto dari Instagram.com/@novelbaswedanofficial dan Twitter.com/@ustadzmaaher

Novel Baswedan dituding melanggar Pasal 14, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 18 Tahun 2016 tentang ITE.

Selain melaporkan ke polisi, Joko memastikan pihaknya akan mengadukan Novel Baswedan ke Dewan Pengawas KPK.

Baca Juga: Dahyun dan Chaeyoung Rilis Cover Video Musik, JYP Entertainment Sampaikan Permintaan Maaf

Dia beralasan hal ini dikarenakan bukan kewenangan dari Novel Baswedan sebagai penyidik mengomentari kematian ustadz Maaher.

“Kami mendesak Dewan Pengawasa KPK untuk segera memberikan sanksi kepada Novel Baswedan untuk ujaran tersebut,” ucap Joko.

Sebelumnya Novel Baswedan yang merupakan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) miris mendengar kabar meninggalnya ustadz Maaher.

Baca Juga: Bersiap dari Jauh Hari, PKB Bakal Gandeng Raffi Ahmad dan Agnes Monica dalam Pilkada Jakarta

Pada intinya dia hanya ingin sedikit mengkritik aparat penegak hukum untuk tidak keterlaluan dalam menangani perkara yang bukan ke dalam kategori extraordinary crime.

Berikuti ini adalah cuitan dari Novel Baswedan melalui akun Twitter pribadinya @nazaqistsha pada Selasa, 9 Februari 2021.

"Innalillahi wa innailaihi rojiun. Ustadz Maaher meninggal di rutan Polri. Padahal kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Orang sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jangan keterlaluanlah. Apalagi dengan ustadz. Ini bukan sepele lho,” tertulis dalam akun Twitter @nazaqistsha pada Selasa, 9 Februari 2021.

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: ANTARA Twitter @nazaqistsha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x