Baca Juga: 6 Hal Baik yang Kamu Dapatkan jika Konsumsi Semangka, Salah Satunya Melawan Kanker
Selain itu, keduanya diketahui melakukan hubungan tersebut di toilet dan GM melepas alat pelindung diri.
"Tenaga kesehatan itu membuka pakaian alat pelindung diri (APD)-nya. Mereka melakukan hubungan di kamar mandi Tower V. Hal tersebut berulang di keesokan harinya," tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga: Jelang Fulham vs Manchester United, Ole Konfirmasi Kebugaran Bruno Fernandes Sangat Baik
“Tersangka GM bakal dapat dipidana paling lama enam tahun dan atau denda Rp1 miliar,” ucapnya
Dilansir Majalengka.pikiran-rakyat.com dari Antara, Doni Monardo selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 telah menyesalkan perbuatan tersebut.
“Kita sangat menyesali ya. Saya ulangi lagi, sangat menyesali perilaku seperti itu, perilaku yang tidak mencerminkan budaya bangsa kita,” ujar Doni dikutip Majalengka.pikiran-rakyat.com dari Antara.***