PR MAJALENGKA – Pihak kepolisian menetapkan pasien Covid-19 menjadi tersangka dalam kasus dugaan mesum yang melibatkan tenaga kesehatan di RSD Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Dilansir Majalengka.pikiran-rakyat.com dari PMJ News, pihak penyidik telah menetapkan tenaga kesehatan (GM) sebagai tersangka.
Dikatakan AKBP Burhanuddin selaku Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat, GM diketahui bekerja sebagai karyawan swasta.
Baca Juga: Ulasan Ikatan Cinta Tadi Malam: Tangisan Reyna Pecah Saat Mendengar Suara Andin
“Pelaku GM me-posting screenshot percakapan perihal hubungan badan antara pelaku dengan saksi KA,” ujar Burhanuddin dikutip Majalengka.pikiran-rakyat.com dari PMJ News.
Petugas nakes yang berhubungan badan dengan GM mengaku baru mengetahui viralnya cuitan di Twitter yang menceritakan kejadiannya di RSD Wisma Atlet.
Kemudian, petugas RSD Wisma Atlet mengecek pasien tersebut. Ternyata benar ada pasien yang mempunyai akun Twitter milik GM.
Baca Juga: 10 Ucapan Selamat untuk Kelahiran Bayi dalam Bahasa Inggris Lengkap dengan Terjemahannya
“Setelah dilakukan pemeriksaan pelaku mengaku melakukan hubungan badan dengan KA (saksi). Dan pertama kali kenal dengan saksi melalui aplikasi BLUED (aplikasi pencari pasangan sesama jenis) pada tanggal 24 Januari 2020,” ujar Burhanuddin.