Sehingga Komnas HAM menyimpulkan peristiwa tersebut merupakan bentuk dari Peristiwa Pelanggaran HAM.
Oleh karenanya, Komnas HAM merekomendasikan kasus ini harus dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan Pidana guna mendapatkan kebenaran materil lebih lengkap dan menegakkan keadilan.***