Hasil Investigasi Komnas HAM Terkait Tewasnya 6 Laskar FPI, 4 Diantarnya Termasuk Pelanggaran HAM

- 9 Januari 2021, 09:25 WIB
Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Amiruddin (kiri) bersama Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara (kanan)  memberikan keterangan pers perkembangan penyelidikan dan hasil temuan Komnas HAM RI atas peristiwa kematian enam laskar FPI di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (28/12/2020). Dari penyelidikan tersebut Komnas HAM menunjukkan sejumlah barang bukti hasil temuan di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) beberapa diantaranya meliputi proyektil dan selongsong peluru, serpihan mobil, dan bagian d
Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Amiruddin (kiri) bersama Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara (kanan) memberikan keterangan pers perkembangan penyelidikan dan hasil temuan Komnas HAM RI atas peristiwa kematian enam laskar FPI di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (28/12/2020). Dari penyelidikan tersebut Komnas HAM menunjukkan sejumlah barang bukti hasil temuan di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) beberapa diantaranya meliputi proyektil dan selongsong peluru, serpihan mobil, dan bagian d /Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

PR MAJALENGKA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akhirnya memaparkan hasil investigasi yang dilakukan terkait tewasnya 6 laskar FPI.

Hasilnya Komnas HAM menyebut dari enam anggota laskar FPI yang tewas, empat orang diantaranya dikategorikan sebagai pelanggaran HAM yang dilakukan kepolisian.

Dalam keterangan resminya, Komnas HAM merilis kronologi tewasnya enam laksar FPI.

Baca Juga: 8 Tips Menumbuhkan dan Merawat Jenggot, Wajib Tahu Aturan 4 Minggu!

Persitiwa berdarah itu terjadi di Jalan Tol Jakarta – Cikampek pada Senin 7 Desember 2020 dini hari.

Dilatarbelakangi adanya kegiatan pembuntutan oleh polisi terhadap Habib Rizieq Shihab sejak tanggal 6-7 Desember 2020.

Pembuntutan dilakukan saat rombongan Habib Rizieq Shihab bersama sejumlah pengawal dengan diiringi 9 mobil bergerak dari perumahan The Nature Mutiara Sentul menuju Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Baca Juga: SKCK Menjadi Salah Satu Berkas Mengikuti CPNS 2021, Berikut Syarat Pembuatannya

Mobil rombongan Habib Rizieq Shihab dibuntuti sejak keluar gerbang komplek perumahan hingga keluar Tol Karawang Timur.

Menurut saksi FPI, mobil polisi yang membuntuti rombongan Habib Rizieq Shihab melakukan manuver masuk ke iringan rombongan.

Namun, versi polisi mengaku hanya sesekali maju mendekat dari jalur kiri tol untuk memastikan bahwa target pembuntutan berada dalam iring-iringan mobil rombongan.

Baca Juga: 5 Kegunaan Bawang Putih yang Tidak Banyak Diketahui, Ternyata Dapat Merawat Rambut

Saat rombongan keluar dari pintu Tol Karawang Tmur, enam mobil rombongan Habib Rizieq Shihab melaju lebih dahulu dan meninggalkan dua mobil pengawal lainnya.

Dua mobil pengawal yang ditinggalkan yaitu mobil Den Madar (Avanza silver) dan Laskar Khusus (Chevrolet Spin) untuk menjaga agar mobil yang membuntuti tidak mendekati mobil Habib Rizieq Shihab.

Rupanya dua mobil pengawal Habib Rizieq Shihab itu sukses membuat mobil Habib Rizieq Shihab dan rombongan menjauh dari mobil yang membuntuti.

Baca Juga: 7 Langkah untuk Pergi dari Seorang yang Tidak Bisa Berhenti Bicara, Termasuk Orang yang Baru Dikenal

Dua mobil pengawal Habib Rizieq Shihab masing-masing berisi enam orang melewati sejumlah ruas jalan dalam kota Karawang dan turut diikuti oleh tiga mobil pembuntut.

Mereka melawati Jalan Raya Klari, melewati Jalan Raya Pantura (Surotokunto) Jalan Ahmad Yani, dan Jalan Tarumanegara, Jalan Internasional Karawang Barat, hingga kembali masuk melalui gerbang Tol Karawang Barat.

Saat menempuh jalan tersebut, didapati fakta bahwa terjadi kejar mengejar, saling serempet dan seruduk serta berujung saling serang dan kontak tembak antara mobil Laskar Khusus FPI denan mobil petugas.

Baca Juga: Polri Buka Penerimaan Polisi untuk Lulusan S1, Berikut Cara Pendaftaran, Berkas dan Tanggal Penting!

Terutama sepanjang jalan Internasional Karawang Barat diduga hingga KM 49 dan berakhir di KM 50 Tol Jakarta – Cikampek.

Di KM 50 Tol Cikampek, dua orang anggota Laskar Khusus ditemukan dalam kondisi meninggal, sedangkan empat diantaranya masih hidup dan dibawa dalam keadaan hidup oleh petugas kepolisian.

Komnas HAM mendapati informasi adanya kekerasan dan pembersihan darah dilokasi kejadian.

Baca Juga: CPNS 2021 Akan Ada 3 Jenis Tes , Simak 4 Tips agar Lolos Passing Grade SKD

Juga mendapatkan informasi jika kejadian itu merpakan kasus narkoba dan terorisme, pengambilan CCTV disalah satu warung dan perintah penghapusan dan pemeriksaan handphone masyarakat di sana.

Empat anggota yang masih dihidup diamankan polisi kemudian ditembak mati dalam mobil petugas saat dalam perjalanan menuju Polda Metro Jaya.

Komnas HAM hanya mendapatkan informasi dari pihak kepolisian yang mengatakan telah terjadi upaya melawan petugas yang mengancam keselamatan diri sehingga diambil tindakan tegas dan terukur.

Baca Juga: BLT Rp200 Ribu untuk Ibu Rumah Tangga Segera Cair, Cek Syarat dan Cara Mendapatkannya

Penembakan sekaligus terhadap empat orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain yang dilakukan untuk menghindari semakin banyaknya jatuh korban jiwa mengindikasikan adanya unlawfull killing terhadap ke 4 anggota Laskar FPI.

Sehingga Komnas HAM menyimpulkan peristiwa tersebut merupakan bentuk dari Peristiwa Pelanggaran HAM.

Oleh karenanya, Komnas HAM merekomendasikan kasus ini harus dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan Pidana guna mendapatkan kebenaran materil lebih lengkap dan menegakkan keadilan.***

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Komnas HAM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x