SKCK Menjadi Salah Satu Berkas Mengikuti CPNS 2021, Berikut Syarat Pembuatannya

- 9 Januari 2021, 08:00 WIB
Ilustrasi SKCK
Ilustrasi SKCK /Tribrata

6. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

Baca Juga: 7 Langkah untuk Pergi dari Seorang yang Tidak Bisa Berhenti Bicara, Termasuk Orang yang Baru Dikenal

7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.

8. Lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri atau Perguruan Tinggi Luar Negeri dengan IPK minimal 2,75 untuk lulusan D3, 3,00 untuk S1 dan 3,20 untuk lulusan S2.

9. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, Perguruan Tinggi dan Program Studi telah terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan.

10. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memperoleh penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.

11. Menguasai Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan hasil TOEFL/TOEFL Preparation/TOEFL Prediction dalam 2 (dua) tahun terakhir dengan nilai minimal 450 (setara dengan Computer Based TOEFL minimal 133/Internet Based TOEFL minimal 45/ TOEIC minimal 405/IELTS minimal 5,5).

12. Bagi pelamar pria dan wanita dilarang memiliki tato dan bagi pelamar pria dilarang memiliki tindik.

Baca Juga: Karakter Orang yang Lahir di Hari Jumat, Romantis hingga Mencintai Dirinya Sendiri

Terdapat salah satu berkas yang harus dipenuhi yakni SKCK.

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: PR Majalengka sipp.menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah