SKCK Menjadi Salah Satu Berkas Mengikuti CPNS 2021, Berikut Syarat Pembuatannya

- 9 Januari 2021, 08:00 WIB
Ilustrasi SKCK
Ilustrasi SKCK /Tribrata

Dilansir Majalengka.pikiran-rakyat.com dari sipp.menpan.go.id, terdapat dua jenis layanan SKCK yakni pembuatan baru dan perpanjangan lalu dapat membawa berkas ke polres atau polsek terdekat.

Biaya pembuatan SKCK sebesar Rp30.000 sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 60 Tahun 2016.

Baca Juga: Polri Buka Penerimaan Polisi untuk Lulusan S1, Berikut Cara Pendaftaran, Berkas dan Tanggal Penting!

Berikut persyaratan jika ingin membuat SKCK baru:

1. Foto Copy KTP 2 Lembar (1 untuk SKCK, 1 untuk pembuatan sidikjari)

2. Foto Copy Kartu Keluarga 1 Lembar

3. Foto Copy Akte Kelahiran / Surat Kenal Lahir dari Desa Setempat

4. Pas Foto 4x6 Latar Merah 4 Lembar

5. Berkas Sidik Jari (dilaksanakan polres setempat)

Baca Juga: Manchester United Resmi Datangkan Amad Diallo, Permainannya Disebut Seperti Lionel Messi

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: PR Majalengka sipp.menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah