- SMS 1199 atau UMB *119#
- Aplikasi PeduliLindungi atau website https://pedulilindungi.id
- Melalui Babinsa/Babinkamtibmas setempat
- Sasaran yang tidak memiliki HP akan dikompilasi datanya untuk kemudian dilakukan verifikasi oleh Babinsa/Babinkamtibmas dengan melibatkan Lurah, Kepala Dusun, Ketua RT/RW serta Puskesmas setempat.
Baca Juga: Pemerintah Berlakukan PSBB Jawa Bali, Begini Teknis dan Daftar Lengkapnya
- Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19 mengirim tiket elektronik sebagai undangan kepada sasaran penerima vaksin Covid-19 yang telah terverifikasi.
- Pengingat jadwal layanan akan dikirim oleh sistem via SMS atau aplikasi Peduli Lindungi kepada sasaran.
View this post on Instagram
Sementara itu, petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi Covid-19 secara lebih lengkap dapat diunduh di https://s.id/juknis-vaksinasi-c19.***