PR MAJALENGKA – Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 akan segera dibuka.
Program Kartu Prakerja ini kabarnya masih akan dilanjut hingga tahun 2021.
Namun, ada beberapa profesi yang ternyata dilarang untuk ikut mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 12 ini.
Baca Juga: Pemerintah Berlakukan PSBB Jawa Bali, Begini Teknis dan Daftar Lengkapnya
Dikutip Majalengka.Pikiran-rakyat.com dari Ringtimes Bali, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan paparannya di hadapan sejumlah peserta Kartu Prakerja di Jakarta, Selasa, 15 Desember 2020.
Setelah membuka 11 gelombang pendaftaran Kartu Prakerja, pemerintah memastikan program Kartu Prakerja berlanjut pada 2021 dengan syarat penerima manfaat pada 2020 tidak bisa ikut serta lagi.
Jika ingin mendaftar Kartu Prakerja gelombang 12, pastikan sudah memenuhi syarat yang telah ditentukan.
Baca Juga: Diisukan Ditahan hingga Meninggal, Ternyata Ini yang Dilakukan Jack Ma 2 Bulan Terakhir
Berikut ini syarat pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12: