1. Warga Negara Indonesia
2. Minimal 18 tahun
3. Sedang tidak menempuh pendidikan formal
Baca Juga: Putri Anne Gerah dengan Hal Ini, Istri Arya Saloka Siap Tempuh Jalur Hukum
Sementara itu, berikut ini 7 profesi yang dilarang ikut daftar seleksi Kartu Prakerja Gelombang 12:
1. Pejabat Negara
2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
3. Aparatur Sipil Negara
4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia
Baca Juga: 6 Hal yang dapat Meningkatkan Semangat di Pagi Hari, Coba Tambahkan Garam ke Kopi!