7 Profesi Ini Dilarang Ikut Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12, Apa Saja?

- 7 Januari 2021, 09:18 WIB
Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja 2021
Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja 2021 /Tangkapan layar ilustrasi kartu prakerja/ sekolahmu.com/

1. Warga Negara Indonesia

2. Minimal 18 tahun

3. Sedang tidak menempuh pendidikan formal

Baca Juga: Putri Anne Gerah dengan Hal Ini, Istri Arya Saloka Siap Tempuh Jalur Hukum

Sementara itu, berikut ini 7 profesi yang dilarang ikut daftar seleksi Kartu Prakerja Gelombang 12:

1. Pejabat Negara

2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

3. Aparatur Sipil Negara

4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia

Baca Juga: 6 Hal yang dapat Meningkatkan Semangat di Pagi Hari, Coba Tambahkan Garam ke Kopi!

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Ringtimes Bali prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah