Ketentuan Perjalanan Liburan Akhir Tahun, Gunakan Mobil Pribadi Tetap Wajib Tes Rapid Antigen

- 22 Desember 2020, 15:58 WIB
Ilustrasi perjalanan darat dengan kendaraan pribadi.
Ilustrasi perjalanan darat dengan kendaraan pribadi. /Korlantas./

“Yang bertujuan untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat akibat perjalanan orang di masa libur natal dan tahun baru,” sambungnya.

Dengan rincian, Kemenhub menerbitkan 4 SE, yakni:

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Malam Ini 22 Desember, Aldebran Marah Besar karena Permintaan Andin!

1. Juklak Perjalanan Orang untuk transportasi darat (SE Dirjen Perhubungan Darat No. 20 Tahun 2020)

2. Juklak Perjalanan Orang untuk transportasi laut (SE Dirjen Perhubungan Laut No. 21 Tahun 2020)

3. Juklak Perjalanan Orang untuk transportasi udara (SE Dirjen Perhubungan Udara No. 22 Tahun 2020)

4. Juklak Perjalanan Orang untuk transportasi perkeretaapian (SE Dirjen Perkeretaapian No. 23 Tahun 2020).

Baca Juga: Lesti Kejora Tuai Pro Kontra Setelah Dinobatkan Wanita Tercantik, Top Beauty World Beri Bukti Valid

Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan setelah terbitnya SE Kemenhub ini:

1. Setiap orang yang melakukan perjalanan menerapkan protokol kesehatan 3M yakni, memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan sejak keberangkatan, selama perjalanan hingga sesampainya di tempat tujuan.

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: dephub.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah