Ketentuan Perjalanan Liburan Akhir Tahun, Gunakan Mobil Pribadi Tetap Wajib Tes Rapid Antigen

- 22 Desember 2020, 15:58 WIB
Ilustrasi perjalanan darat dengan kendaraan pribadi.
Ilustrasi perjalanan darat dengan kendaraan pribadi. /Korlantas./

2. Wisatawan yang akan berkunjung ke Pulau Bali menggunakan jalur udara wajib melampirkan surat keterangan negatif Covid-19 menggunakan RT-PCR paling lama 7x24 jam sebelum keberangkatan, sementara itu jalur darat dan laut wajib melampirkan negatif Covid-19 menggunakan rapid test antigen 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Tak Banyak yang Tahu! Ternyata Penyebab Varises Salah Satunya Keturunan dan Masih ada 5 Faktor Lain

3. Perjalanan ke dan dalam Pulau Jawa diatur sebagai berikut:

  • Perjalanan menggunakan transportasi udara dan kereta api antar kota wajib menunjukkan keterangan negatif Covid-19 menggunakan rapid test antigen 3x24 jam sebelum keberangkatan.
  • Masih dapat menggunakan rapid test antibodi dengan ketentuan yang ada, yakni dengan hasil non reaktif yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan.
  • Akan ada tes acak menggunakan RT-PCR jika diperlukan di perjalanan.

4. Anak-anak dibawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes PCR atau antigen.

5. Selain perjalanan ke Pulau Bali, dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa, rapid test antibodi masih boleh digunakan dan berlaku selama 14 hari.***

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: dephub.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah