Ketentuan Perjalanan Liburan Akhir Tahun, Gunakan Mobil Pribadi Tetap Wajib Tes Rapid Antigen

- 22 Desember 2020, 15:58 WIB
Ilustrasi perjalanan darat dengan kendaraan pribadi.
Ilustrasi perjalanan darat dengan kendaraan pribadi. /Korlantas./

PR MAJALENGKA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk peraturan perjalanan di masa pandemi pada libur Natal dan Tahun Baru 2021.

Dilansir Majalengka.pikiran-rakyat.com dari dephub.go.id, Surat Edaran tersebut Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Perjalanan Orang dengan Transportasi Selama Masa Libur Natal dan Tahun Baru Dalam Masa Pandemi Covid-19 atau selanjutnya yang disingkat SE Kementerian Perhubungan.

SE dari Satgas Penanganan Covid-19 No. 3 Tahun 2020 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Nataru dalam Masa Pandemi Covid-19 menjadi rujukan Kemenhub menerbitkan SE ini.

Baca Juga: 6 Aktor dan Aktris yang Pakai Stuntman Saat Adegan Ranjang, Pengganti Lindsay Lohan Dianggap Merusak

Untuk SE Kemenhub, pemberlakuannya tergantung jenis transportasi yang digunakan masyarakat.

Untuk transportasi udara, laut, dan kereta api, SE ini akan berlaku sejak 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Sementara untuk transportasi darat akan berlaku pada 19 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Baca Juga: Presiden Jokowi: Vaksin Gratis Dimulai Awal Tahun 2021

“SE yang kami terbitkan merujuk pada SE Satgas Covid-19 Nomor 3 tahun 2020,” tutur Jubir Kemenhub Adita Irawati dikutip Majalengka.pikiran-rakyat.com dari dephub.go.id.

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: dephub.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x