Habib Rizieq Shihab Resmi Jadi Tersangka Kasus Kerumunan Tanpa Protokol Kesehatan di Petamburan

- 10 Desember 2020, 18:54 WIB
 Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka kerumunan di Petamburan
Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka kerumunan di Petamburan / ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww.

PR MAJALENGKA - Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shiab sebagai tersangka.

Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka karena menyebabkan kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Habib Rizieq diduga melanggar protokol kesehatan Covid-19 saat menikahkan putrinya pada Sabtu, 14 November 2020 lalu.

Baca Juga: Kembali Diterpa Cobaan, Putra Joe Biden Kini Sedang Diselidiki oleh FBI Atas Dugaan Penipuan Pajak

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka karena sebagai penyelenggara acara.

"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang pertama sebagai penyelenggara saudara MRS sebagai tersangka," katanya dikutip Majalengka.pikiran-rakyat.com dari PMJ News.

Yusri mengatakan Habib Rizieq yang berlaku sebagai penyelenggara acara dijerat pasal 160 dan 216 KUHAP.

Baca Juga: Pemerintah Memutuskan untuk Menaikkan Tarif Cukai Rokok pada Tahun 2021

Dilansir Majalengka.pikiran-rakyat.com dari Antara, selain Habib Rizieq Shihab, Polda Metro Jaya juga mentapkan 5 tersangka lainnya.

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah