PR MAJALENGKA – Polda Metro Jaya menetapkan imam besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS( sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat.
Dilansir Majalengka.pikiran-rakyat.com dari PMJ News, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan penetapan tersangka tersebut karena MRS sebagai pihak penyelenggara acara.
"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang pertama sebagai penyelenggara saudara MRS sebagai tersangka," ucap Yusri dikutip Majalengka.pikiran-rakyat.com dari PMJ News.
Baca Juga: 4 Zodiak Ini Akan Alami Momen Paling Romantis di Desember 2020, Sagitarius Terlihat Lebih Menarik!
Dilansir Majalengka.pikiran-rakyat.com dari Antara, selain MRS, terdapat 5 orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Ada enam yang ditetapkan tersangka pertama saudara MRS di Pasal 160 dan 216 KUHP, kedua ketua panitia saudara HU,” ucap Yusri pada Rabu, 10 Desember 2020 dikutip Majalengka.pikiran-rakyat.com dari Antara.
“Sekretaris panitia saudara A, keempat MS penanggung jawab, kelima SL itu penanggung jawab acara, dan HI kepala seksi acara,” sambungnya.
Baca Juga: Dari Hasil Perhitungan Sementara KPU, Iyeth Bustami Kalah di Pemilihan Bupati Kabupaten Bengkalis
Selain itu, Yusri tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah.