Sebelum Pilkada 2020 Digelar, Komisi II DPR RI Sudah Setujui Peraturan Bawaslu dengan Catatan

- 9 Desember 2020, 15:50 WIB
Ahmad Doli Kurnia Tandjung.*
Ahmad Doli Kurnia Tandjung.* /twitter.com/@DPR_RI

PR MAJALENGKA – Bawaslu menyampaikan tentang Peraturan Bawaslu Nomor 16 Tahun 2020, dan Peraturan Bawaslu Nomor 17 Tahun 2020.

Akhirnya, Komisi II DPR RI bersama Bawaslu, KPU, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Peraturan Bawaslu tersebut dengan beberapa catatan.

Dikutip Majalengka.Pikiran-rakyat.com dari DPR.go.id, hal itu disampaikan oleh Ahmad Doli Kurnia Tandjung selaku Ketua Komisi II DPR RI.

Baca Juga: Vaksin Diprioritaskan untuk Para Garda Terdepan, Menko PMK: Minimalkan Dampak Sosial dan Ekonomi

Catatan pertama yaitu, untuk memperkuat pengawasan utamanya penggunaan teknologi Sirekap yang bertujuan menjamin akuntabilitas hasil pemilihan.

Kedua, untuk memperkuat pengawasan dalam penerapan protokol kesehatan covid-19 di setiap proses pemungutan, penghitungan, rekapitulasi, dan penetapan hasil pemilu.

Lalu catatan selanjutnya yaitu memberi pengawasan terhadap pemenuhan hak pilih utamanya bagi masyarakat yang terdampak covid-19, dan yang belum melakukan perekaman KTP elektronik.

Baca Juga: Komnas HAM Bentuk Tim Khusus Guna Menyelidiki Penembakan di Tol Japek, Polri Mempersilakan

Catatan di atas sebelumnya pernah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat antara Komisi II DPR RI dengan KPU, Bawaslu, Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, dan Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri.

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x