PR MAJALENGKA - Menjelang tahun baru 2021 di tengah pandemi Covid-19, pemerintah melakukan perubahan hari libur.
Melalui keputusan presiden, pegawai ASN diberikan jatah cuti bersama akhir tahun 2020.
Dikutip Majalengka.Pikiran-rakyat.com dari Setkab.go.id, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres).
Baca Juga: Hari Ini Libur Nasional Pilkada Serentak 2020, Menaker: Buruh yang Bekerja Berhak atas Upah Lembur
Pemberian jatah libur tahun baru 2021 tertuang dalam Kepres Nomor 23 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2020.
Hal ini dilakukan dalam rangka mencegah penularan virus corona atau Covid-19.
“Dalam rangka pencegahan dan penanganan penyebaran Corona Virus Disease 2019, perlu dilakukan perubahan tanggal cuti bersama bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) tahun 2020,” bunyi pertimbangan Keppres yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 8 Desember 2020, kemarin.
Baca Juga: Presiden Jokowi Sebut Pemerintah Konsisten Dukung Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
Selain itu, langkah ini diambil guna mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2020.