Hari Ini Libur Nasional Pilkada Serentak 2020, Menaker: Buruh yang Bekerja Berhak atas Upah Lembur

- 9 Desember 2020, 07:00 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.Tak Cuma Karyawan, Pihak Ini Juga Dapat Sanksi dari Kemnaker Jika Beri Data Palsu BLT BPJS Ketenagakerjaan
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.Tak Cuma Karyawan, Pihak Ini Juga Dapat Sanksi dari Kemnaker Jika Beri Data Palsu BLT BPJS Ketenagakerjaan /twitter.com/idafauziyah

PR MAJALENGKA - Hari ini Rabu, tanggal 9 Desember 2020 merupakan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020.

Oleh karena itu pemerintah menetapkan tanggal tersebut sebagai hari libur nasional.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah mengingatkan kepada para pengusaha agar memberikan kesempatan bagi pakerja untuk menggunakan hak suaranya.

Baca Juga: Sering Kerja Sampai Tengah Malam? 4 Cara Hentikan Kebiasaan Workaholic dan Dampaknya untuk Mental

“Bagi pekerja/buruh yang daerahnya melaksanakan Pilkada dan harus bekerja pada hari pemungutan suara, maka pengusaha mengatur waktu kerja sedemikian rupa agar pekerja/buruh dapat menggunakan hak pilihnya,” kata ida dikutip Majalengka.pikiran-rakyat.com dari Siaran Pers Biro Humas Kemnaker.

Menaker Ida menegaskan tidak semua daerah melaksanakan Pilkada namun hari libur nasional juga berlaku bagi daerah yang tidak melaksanakan Pilkada.

Karenanya bagi pekerja yang bekerja pada hari pemungutan suara berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainya.

Baca Juga: Kamu Ibu Muda? Sebaiknya Pahami 5 Perilaku Bayi Baru Lahir dan Cara Membacanya

“Begitupun dengan pekerja/buruh yang daerahnya tidak melaksanakan Pilkada dan tetap harus masuk kerja, maka pelaksanaan hak-haknya sama, yakni berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah