Sebanyak 462 Anggota KPPS di Makassar Reaktif hingga KPU Izinkan Hak Pilih Pasien Digantikan

- 8 Desember 2020, 10:14 WIB
Ilustrasi penyaluran hak suara di TPS saat Pilkada Serentak.
Ilustrasi penyaluran hak suara di TPS saat Pilkada Serentak. /ANTARA

“Untuk sementara ada 462 anggota KPPS yang reaktif dan penanganan lebih lanjut sudah dilakukan dengan protokol kesehatan,” katanya.

Dari sejumlah orang yang reaktif, sebagaian dari mereka melanjutkan untuk dilakukan pemeriksaan cepat tahap dua hingga pemeriksaan tes usap (swab test).

Baca Juga: Miliki Harta Berlimpah Bukan Mensos Menteri Jokowi yang Paling Tajir, Sosok Ini Hartanya Capai Rp2 T

Dikutip Majalengka.Pikiran-rakyat.com dari PMJ News, KPU menerangkan, setiap warga negara yang telah terdaftar dalam pemilih tetap pelaksanaan Pilkada serentak 2020 bisa saja mewakili hak pilihnya kepada orang lain saat pemungutan suara nanti.

Namun, hal tersebut dilakukan bukan tanpa syarat, melainkan ada syarat yang berlaku.

Hak pilih hanya dapat mewakili kepada orang lain berlaku untuk pasien yang terkonfirmasi virus Covid-19.

Baca Juga: HRS Tak Penuhi Panggilan Kedua dari Polda Metro Jaya, Kuasa Hukum: Tidak Sakit, Kondisinya Kelelahan

“Misalnya saya nggak bisa gunakan hak pilih saya dengan diri sendiri, saya boleh mempercayakan kepada orang yang ditunjuk membantu saya,” ujar Ketua KPU, Arief Budiman.

Menurutnya, yang terpenting orang yang mewakili hak pilih tersebut harus bisa mengedepankan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

Selain itu, Arif juga mengatakan bahwa hal tersebut juga berlaku pada saat pelayanan bagi pemilih yang datang langsung ke tempat pemungutan suara (TPS). ***

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: Pikiran-Rakyat.com PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah