Sebanyak 462 Anggota KPPS di Makassar Reaktif hingga KPU Izinkan Hak Pilih Pasien Digantikan

- 8 Desember 2020, 10:14 WIB
Ilustrasi penyaluran hak suara di TPS saat Pilkada Serentak.
Ilustrasi penyaluran hak suara di TPS saat Pilkada Serentak. /ANTARA

PR MAJALENGKA – Pilihan Kepala Daeran (Pilkada) Serentak 2020 hanya tinggal 1 hari lagi.

Pilkada serentak 2020 akan diselenggarakan di beberapa wilayah Inonesia pada 9 Desember 2020.

Dikutip Majalengka.Pikiran-rakyat.com dari Pikiran-rakyat.con, melaksanakan Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19 tentu dibutuhkan kesiapan yang sangat ketat untuk mencegah penyebaran virus tersebut.

Baca Juga: Pasca Vaksin Sinovac Tiba di Indonesia, Pemerintah Tunjuk 5 Juru Bicara Terkait Proses Vaksinasi

Di Makassar, seluruh anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) telah melakukan pemeriksaan cepat (rapid test).

Hal tersebut dilakukan sebagai salah satu syarat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dari 16.758 orang yang melakukan tes cepat tersebut, 462 anggota KPPS dan staf kesekretariatan dinyatakan reaktif Covid-19.

Baca Juga: Komentari Unggahan Deddy Corbuzier Soal Pencokokan yang Dilakukan KPK, dr. Tirta: Sesuai Dugaan Kita

Komisioner Divisi Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Makassar, Endang Sari, mengatakan bahwa hasil pemeriksaan cepat belum diterima semuanya.

“Untuk sementara ada 462 anggota KPPS yang reaktif dan penanganan lebih lanjut sudah dilakukan dengan protokol kesehatan,” katanya.

Dari sejumlah orang yang reaktif, sebagaian dari mereka melanjutkan untuk dilakukan pemeriksaan cepat tahap dua hingga pemeriksaan tes usap (swab test).

Baca Juga: Miliki Harta Berlimpah Bukan Mensos Menteri Jokowi yang Paling Tajir, Sosok Ini Hartanya Capai Rp2 T

Dikutip Majalengka.Pikiran-rakyat.com dari PMJ News, KPU menerangkan, setiap warga negara yang telah terdaftar dalam pemilih tetap pelaksanaan Pilkada serentak 2020 bisa saja mewakili hak pilihnya kepada orang lain saat pemungutan suara nanti.

Namun, hal tersebut dilakukan bukan tanpa syarat, melainkan ada syarat yang berlaku.

Hak pilih hanya dapat mewakili kepada orang lain berlaku untuk pasien yang terkonfirmasi virus Covid-19.

Baca Juga: HRS Tak Penuhi Panggilan Kedua dari Polda Metro Jaya, Kuasa Hukum: Tidak Sakit, Kondisinya Kelelahan

“Misalnya saya nggak bisa gunakan hak pilih saya dengan diri sendiri, saya boleh mempercayakan kepada orang yang ditunjuk membantu saya,” ujar Ketua KPU, Arief Budiman.

Menurutnya, yang terpenting orang yang mewakili hak pilih tersebut harus bisa mengedepankan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

Selain itu, Arif juga mengatakan bahwa hal tersebut juga berlaku pada saat pelayanan bagi pemilih yang datang langsung ke tempat pemungutan suara (TPS). ***

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: Pikiran-Rakyat.com PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah