Sebanyak 462 Anggota KPPS di Makassar Reaktif hingga KPU Izinkan Hak Pilih Pasien Digantikan

- 8 Desember 2020, 10:14 WIB
Ilustrasi penyaluran hak suara di TPS saat Pilkada Serentak.
Ilustrasi penyaluran hak suara di TPS saat Pilkada Serentak. /ANTARA

PR MAJALENGKA – Pilihan Kepala Daeran (Pilkada) Serentak 2020 hanya tinggal 1 hari lagi.

Pilkada serentak 2020 akan diselenggarakan di beberapa wilayah Inonesia pada 9 Desember 2020.

Dikutip Majalengka.Pikiran-rakyat.com dari Pikiran-rakyat.con, melaksanakan Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19 tentu dibutuhkan kesiapan yang sangat ketat untuk mencegah penyebaran virus tersebut.

Baca Juga: Pasca Vaksin Sinovac Tiba di Indonesia, Pemerintah Tunjuk 5 Juru Bicara Terkait Proses Vaksinasi

Di Makassar, seluruh anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) telah melakukan pemeriksaan cepat (rapid test).

Hal tersebut dilakukan sebagai salah satu syarat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dari 16.758 orang yang melakukan tes cepat tersebut, 462 anggota KPPS dan staf kesekretariatan dinyatakan reaktif Covid-19.

Baca Juga: Komentari Unggahan Deddy Corbuzier Soal Pencokokan yang Dilakukan KPK, dr. Tirta: Sesuai Dugaan Kita

Komisioner Divisi Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Makassar, Endang Sari, mengatakan bahwa hasil pemeriksaan cepat belum diterima semuanya.

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: Pikiran-Rakyat.com PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x