Daftar Bantuan yang Dilanjutkan pada 2021, Cek Detailnya untuk Subsidi Gaji Karyawan

- 7 Desember 2020, 20:43 WIB
Ilustrasi bantuan.
Ilustrasi bantuan. /Pixabay/Mohamad Trilaksono

4) Isi data diri seperti NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, dan Password, kemudian Klik "Daftar Sekarang".

Baca Juga: Lakukan Korupsi di Masa Pandemi Covid-19, Simak Kemungkinan Mensos Selamat dari Hukuman Mati

5) Setelah selesai, sistem akan mengirimkan kode OTP via SMS ke nomor hp yang terdaftar.

6) Lakukan aktivasi akun dengan cara masuk kembali ke website dan klik "Masuk" di pojok kanan atas website.

7) Kemudian isi formulir yang tersedia dengan lengkap.

Baca Juga: Terjadi Penyerangan Dilakukan Kelompok MRS kepada Anggota Kepolisian, 6 Orang Tewas Tertembak

8) Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.

9) Jika namanya sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan subsidi gaji, bisa klik "Kirim Aduan" untuk mengadukan keluhannya.***

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Berita DIY Jurnal Sumsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah