PR MAJALENGKA – Dalam kurun waktu kurang dari satu bulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di dua kementerian.
Setelah itu, dua menteri ditetapkan sebagai tersangka karena diduga tersangkut kasus korupsi.
Sempat diberitakan Majalengka.Pikiran-rakyat.com sebelumnya, KPK telah menangkap tangan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo, di Bandara Soekarno Hatta pada Rabu, 25 November 2020 lalu.
Baca Juga: Ini Perjalanan Diplomasi RI Untuk Mendapatkan Vaksin Corona dari Tiongkok
Kemudian, kini disusul oleh Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara yang menyerahkan diri pada Minggu 6 Desember 2020.
KPK pun menetapkan Mensos Juliari Batubara sebagai tersangka kasus korupsi.
Mensos Juliari Batubara diduga terjerat kasus penerimaan suap bansos pandemi Covid-19 untuk Jabodetabek.
Baca Juga: Menkeu Bebaskan Pajak 1,2 juta Vaksin Sinovac Senilai Rp50,95 miliar
Selain Mensos Juliari Batubara, KPK juga menetapkan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso, Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama (TPAU) Wan Guntar (WG), tiga pihak swasta, yaitu Ardian I M, Harry Sidabuke, dan Sanjaya (SJY) serta Shelvy N (SN) sekretaris di Kemensos.