Sesuai KUHP, KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status dair pihak yang ditangkap.
Seperti yang telah diberitakan Majalengka.pikiran-rakyat.com, sebelumnya KPK melakukan OTT kepada Bupati Banggai Laut, Wenny Bukarno pada Kamis, 3 Desember 2020.
Baca Juga: Lantik Komisoner KPID Jabar yang Baru, Ridwan Kamil Sampaikan Harapan Besar
Selain itu, diamankan juga 15 orang dari lingkungan Pemkab Banggai Laut dan beberapa pihak swasta.
Dilansir Majalengka.pikiran-rakyat.com dari insulteng.pikiran-rakyat.com, KPK menunjukkan beberapa barang bukti dari tertangkapnya Bupati Banggai Laut.
Barang bukti yang ditemukan yakni sejumlah uang, buku tabungan, bonggol cek dan beberapa dokumen proyek.***