Sambut Hari Raya Natal 2020, Berikut Panduan Penyelenggaraan Natal dari Kemenag

- 1 Desember 2020, 13:23 WIB
Menteri Agama keluarkan panduan perayaan Natal dan tahun baru 2021
Menteri Agama keluarkan panduan perayaan Natal dan tahun baru 2021 /Dok. Kemenag

Jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu >37,5"C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki rumah ibadah.

f. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak 1 meter.

g. Melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/penggguna mmah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.

h. Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi penghayatan akan nilai-nilai Natal.

Baca Juga: Wagub Terpapar Covid-19, Anies Baswedan Gubernur DKI Jakarta Dipastikan Sehat

i. Memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat yang mudah terlihat.

j. Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jemaat/umat tamu yang datang dari luar kota (dapat memperlihatkan hasil test PCR atau Rapid Test yang masih berlaku).

5. Kewajiban umat yang akan mengikuti kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal secara berjemaah/kolektif:

a. Jemaat/umat dalam kondisi sehat.

b. Menggunakan masker/masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah.

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: KEMENAG


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah