Sambut Hari Raya Natal 2020, Berikut Panduan Penyelenggaraan Natal dari Kemenag

- 1 Desember 2020, 13:23 WIB
Menteri Agama keluarkan panduan perayaan Natal dan tahun baru 2021
Menteri Agama keluarkan panduan perayaan Natal dan tahun baru 2021 /Dok. Kemenag

PR MAJALENGKA - Dalam menyambut Hari Raya Natal 2020, Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan panduan penyelenggaraan kegiatan ibadah dan perayaan N
natal di masa pandemi covid-19.

Dikutip Majalengka.Pikiran-Rakyat.com dari kemenag.go.id, panduan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama No: SE. 23 Tahun 2020.

SE ini ditandatangani Menag Fachrul Razi tanggal 30 November 2020.

Baca Juga: Setelah 7 Tahun Kuliah, Akhirnya Ria Ricis Sandang Gelar Sarjana Komunikasi dan Wisuda S1

Menurut Fachrul Razi, kesehatan dan keselamatan seluruh warga negara Indonesia merupakan dua hal utama, dalam mempertimbangkan dan menetapkan kebijakan penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal di masa pandemi covid-19.

Dengan adanya panduan ini, diharapkan dapat mengurangi risiko akibat terjadinya kerumunan tanpa mengesampingkan aspek spiritualitas umat dalam pelaksanaan ibadah Natal.

"Surat edaran diterbitkan sebagai panduan umat Kristiani yang akan menyelenggarakan ibadah dan perayaan Natal di rumah ibadah masing-masing dengan tetap mentaati protokol kesehatan," ucap Menag dikutip Majalengka.Pikiran-Rakyat.com dari kemenag.go.id.

Baca Juga: Orang-Orangan Sawah Dibuat oleh Penduduk Desa Kamboja untuk Tangkal Covid-19

"Terutama dalam rangka pencegahan persebaran Covid-19 dan perlindungan masyarakat dari risiko ancaman dampaknya," lanjutnya di Jakarta, Senin 30 November 2020.

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: KEMENAG


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x