Ia pun menjelaskan bahwa rumah ibadah haruslah memberi contoh baik dalam pelaksanaan ibadah Natal.
"Rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik dalam upaya pencegahan persebaran Covid-19," katanya.
Baca Juga: Gunungapi Ili Lewotolok NTT Alami Erupsi Lagi, Kolom Abu Setinggi 700 Meter Terlihat di Atas Puncak
Lanjut Menag, pelaksanaan kegiatan keagamaan inti dan perayaan Natal di rumah ibadah, itu didasarkan situasi nyata terhadap pandemi Covid-19 di lingkungan rumah ibadah tersebut, bukan hanya berdasarkan status zona yang berlaku di daerah.
"Meski daerah tersebut berstatus Zona Kuning, namun bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan covid-19, maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjemaah/ kolektif," terang Menag.
Perihal panduan penyelenggaraan ibadah Natal, Menag berpesan supaya panduan tersebut untuk dipedomani umat Kristiani di seluruh rumah ibadah.
Baca Juga: Ketum PBNU KH Said Aqil Siraj Positif Covid-19, Ustaz Yusuf Mansur: Doain Kyai Pahalanya Gede Banget
Berikut panduan ibadah Natal 2020:
1. Ibadah dan perayaan Natal hendaknya dilaksanakan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga.
2. Ibadah dan perayaan Natal selain diselenggarakan secara berjemaah/kolektif di rumah ibadah.