Sambut Hari Raya Natal 2020, Berikut Panduan Penyelenggaraan Natal dari Kemenag

- 1 Desember 2020, 13:23 WIB
Menteri Agama keluarkan panduan perayaan Natal dan tahun baru 2021
Menteri Agama keluarkan panduan perayaan Natal dan tahun baru 2021 /Dok. Kemenag

Disiarkan pula secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola rumah Ibadah.

3. Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan lbadah dan Perayaan Natal secara berjemaah/kolektif tidak melebihi 50% dari kapasitas rumah ibadah.

Baca Juga: Anies Baswedan Positif Covid-19, Lakukan Isolasi Mandiri Terpisah dari Keluarganya

4. Kewajiban pengurus dan pengelola rumah ibadah:

a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah.

b. Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area rumah ibadah.

c. Membatasi pintu/jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.

d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Bertambah Hingga Ruang isolasi penuh, Tingkat kesembuhan Pasien di Sukabumi Meningkat

e. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah.

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: KEMENAG


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah