Disiarkan pula secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola rumah Ibadah.
3. Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan lbadah dan Perayaan Natal secara berjemaah/kolektif tidak melebihi 50% dari kapasitas rumah ibadah.
Baca Juga: Anies Baswedan Positif Covid-19, Lakukan Isolasi Mandiri Terpisah dari Keluarganya
4. Kewajiban pengurus dan pengelola rumah ibadah:
a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah.
b. Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area rumah ibadah.
c. Membatasi pintu/jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.
d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Bertambah Hingga Ruang isolasi penuh, Tingkat kesembuhan Pasien di Sukabumi Meningkat
e. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah.