Dilansir Majalengka.pikiran-rakyat.com dari PR Depok, ketika diberhentikan Fahri tidak menerima dan melakukan gugatan ke pengadilan hingga mendapatkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 1876 K/PDT/2018 MA.
Dalam putusan itu, disebut bahwa PKS wajib membayar ganti rugi immateril sebesar Rp30 miliar kepada Fahri Hamzah atas pemecatan dirinya oleh DPP PKS sebagai kader, anggota dan wakil ketua DPR RI periode 2014-2019.
Baca Juga: Gelar Rapim Perdana di KKP, Luhut Binsar Pandjaitan Menilai Terdapat Mekanisme Ekspor yang Keliru
Menurut Fahri, gugatan yang ia layangkan itu serius, agar tidak terjadi intimidasi pejabat publik oleh partai politik (parpol).
Dalam cuitan lainnya, Fahri menyebut jika yurisprudensi dibatalkan maka parpol tidak lagi punya halangan untuk mengintimidasi pejabat publik dari belakang dan memaksa mereka melakukan kegiatan korupsi, seperti korupsi anggaran, kuota dan perijinan.
Kalian boleh secara terus menerus menggunakan lobby dan kekuasaan untuk mengukuhkan kuasa dunia. Tapi, kebenaran takkan pernah dilumpuhkan. Ia akan selalu mencari jalannya. Keinginan membangun tradisi partai politik yang baik tidak bisa dikalahkan. Takkan pernah!— #GS2020KolaborasiYuk (@Fahrihamzah) November 28, 2020
“Kalian boleh secara terus menerus menggunakan lobby dan kekuasaan untuk mengukuhkan kuasa dunia. Tapi, kebenaran takkan pernah dilumpuhkan, ia akan selalu mencari jalannya,” tulis Fahri dalam cuitan lainnya.
“Keinginan membangun tradisi partai politik yang baik tidak bisa dikalahkan. Takkan pernah!,” sambungnya.***