Gelar Rapim Perdana di KKP, Luhut Binsar Pandjaitan Menilai Terdapat Mekanisme Ekspor yang Keliru

- 1 Desember 2020, 08:35 WIB
Luhut Binsar Pandjaitan setelah menggelar rapim di KKP pada Jumat, 27 November 2020.
Luhut Binsar Pandjaitan setelah menggelar rapim di KKP pada Jumat, 27 November 2020. /kkp.go.id

PR MAJALENGKA – Luhut Binsar Pandjaitan yang menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan sementara mengadakan rapat pimpinan salah satunya membahas peraturan benih lobster.

Dilansir Majalengka.pikiran-rakyat.com dari kkp.go.id, Luhut Binsar Pandjaitan menggelar rapat pimpinan pada Jumat, 27 November 2020.

Pada rapim tersebut, Luhut melibatkan eselon I di lingkup Menteri Kelautan dan Perikanan.

Baca Juga: Ubah Cerita Asal Covid-19, Surat Kabar Tiongkok: Semua Bukti Tunjukkan Covid-19 Tak Dimulai di Wuhan

"Tadi kita evaluasi mengenai lobster. Jadi kalau dari Permen yang dibuat tidak ada yang salah,” tutur Luhut dikutip Majalengka.pikiran-rakyat.com dari kkp.go.id.

“Sudah kita cek tadi. Semua itu dinikmati (hasilnya) oleh rakyat mengenai program ini. Tidak ada yang salah," sambungnya.

Dalam Permen KP Nomor 12 Tahun 2020 tersebut tertuang aturan tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: 9 Sikap yang Harus Dihentikan Pria Terhadap Pasangannya, Posesif hingga Beri Hadiah Berlebihan

Aturan tersebut dikeluarkan oleh Edhy Prabowo yang terjaring OTT KPK.

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: kkp.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x