Sindir Partai yang Ganti Logo, Fahri Hamzah: Supaya Tidak Bayar Utang, Kasian Betul

- 1 Desember 2020, 09:17 WIB
Mantan Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah.
Mantan Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah. /Instagram.com/@fahrihamzah

PR MAJALENGKA - Politisi Partai Gelombang Rakyat (Gelora), Fahri Hamzah menyindir partai politik yang mengganti logo partai dalam cuitannya di akun Twitter pribadinya @Fahrihamzah, Sabtu 28 November 2020.

Dalam cuitan itu, Fahri Hamzah menyindir partai yang mengganti logo agar tidak membayar utang kepada dirinya sebesar 30 miliar.

“Ada yang ganti logo dan gerilya merubah keputusan incrach supaya tidak bayar hutang. Kasian betul perjuangan ya...ampun deh..kasian kader,” tulis Fahri seperti dikutip Majalengka.Pikiran-rakyat.com dari akun Twitter @Fahrihamzah.

Baca Juga: Waspada, Majalengka Akan Diguyur Hujan Disertai Petir, Simak Prakiraan Cuaca Hari Ini, 1 Desember

Meski Fahri tidak menyebut nama partai, tapi publik sudah mengetahui kemana sindiran tersebut dialamatkan.

Diketahui bahwa pada Minggu, 29 November 2020 Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menggelar Musyawarah Nasional (Munas) ke-5 di Bandung.

Pada gelaran Munas tersebut, PKS mengganti logo baru berbentuk bulat dan berwarna orange, lagu mars dan hymne juga turut diganti.

Baca Juga: Gelar Rapim Perdana di KKP, Luhut Binsar Pandjaitan Menilai Terdapat Mekanisme Ekspor yang Keliru

Perseteruan Fahri Hamzah dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bermula sejak dirinya diberhentikan oleh partai yang membesarkan namanya.

Dilansir Majalengka.pikiran-rakyat.com dari PR Depok, ketika diberhentikan Fahri tidak menerima dan melakukan gugatan ke pengadilan hingga mendapatkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 1876 K/PDT/2018 MA.

Dalam putusan itu, disebut bahwa PKS wajib membayar ganti rugi immateril sebesar Rp30 miliar kepada Fahri Hamzah atas pemecatan dirinya oleh DPP PKS sebagai kader, anggota dan wakil ketua DPR RI periode 2014-2019.

Baca Juga: Gelar Rapim Perdana di KKP, Luhut Binsar Pandjaitan Menilai Terdapat Mekanisme Ekspor yang Keliru

Menurut Fahri, gugatan yang ia layangkan itu serius, agar tidak terjadi intimidasi pejabat publik oleh partai politik (parpol).

Dalam cuitan lainnya, Fahri menyebut jika yurisprudensi dibatalkan maka parpol tidak lagi punya halangan untuk mengintimidasi pejabat publik dari belakang dan memaksa mereka melakukan kegiatan korupsi, seperti korupsi anggaran, kuota dan perijinan.

“Kalian boleh secara terus menerus menggunakan lobby dan kekuasaan untuk mengukuhkan kuasa dunia. Tapi, kebenaran takkan pernah dilumpuhkan, ia akan selalu mencari jalannya,” tulis Fahri dalam cuitan lainnya.

“Keinginan membangun tradisi partai politik yang baik tidak bisa dikalahkan. Takkan pernah!,” sambungnya.***

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Pikiran Rakyat Depok Twitter @fahrihamzah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x