Kementerian Agama Alokasikan Anggaran Sebesar Rp5,7 Triliun untuk Kegiatan Belajar Mengajar

- 27 November 2020, 12:50 WIB
Menteri Agama, Fachrul Razi umumkan pengalokasian sejumlah dana untuk kegiatan belajar mengajar.*
Menteri Agama, Fachrul Razi umumkan pengalokasian sejumlah dana untuk kegiatan belajar mengajar.* /Twitter.com/@Kemenag_RI

PR MAJALENGKA – Guna mendukung kegiatan belajar mengajar, Kementerian Agama (Kemenag) telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp5,79 triliun.

Dikutip Majalengka.Pikiran-Rakyat.com dari Kominfo.go.id, pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan pada Rabu 25 November 2020.

Pemerintah lewat Menteri Agama Fachrul Razi menjelaskan, alokasi dana tersebut sebagai subsidi pembelajaran jarak jauh di madrasah, dan kuota internet mahasiswa.

Baca Juga: Langkah dan Upaya Kemendikbud sebagai Wujud Komitmen Perjuangkan Hak Para Pendidik

Bantuan itu juga diperuntukkan bagi operasional pendidikan keagamaan Islam dan pesantren, madrasah diniyah takmiliyah dan lembaga pendidikan Alquran.

“Dana ini untuk menyediakan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non PNS dan Bantuan Subsidi Kuota Internet,” tutur Menteri Agama Fachrul Razi.

Menteri Agama mengatakan bahwa Kemenag mendapat alokasi anggaran BSU sebesar Rp1,15 triliun yang disalurkan kepada guru Non PNS.

Baca Juga: Inilah 9 PTN yang Peroleh Penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2020 Kategori Informatif

Guru Non PNS yang dimaksud adalah guru Non PNS RA/Madrasah, Pendidikan Agama Islam, Pendidikan Katolik, Pendidikan Buddha, Pendidikan Konghucu sejumlah 637.048 orang.

Sementara BSU untuk Dosen PTKI, Ustadz Pendidikan Diniyah Formal/Satuan Pendidikan Mu’adalah dan Ma’had Aly, Tenaga Kependidikan RA/Madrasah, Tenaga Kependidikan PTKI, Guru Pendidikan Keagamaan Kristen dan Guru Pendidikan Keagamaan Hindu sedang menunggu persetujuan.

“BSU yang diberikan berjumlah Rp1,8 juta per penerima manfaat yang akan diberikan dalam satu kali pencairan mulai awal Desember 2020,” ujarnya.

Baca Juga: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Bersama ITB Gelar Kontes Robot Indonesia 2020, Inilah Juaranya

Adapun total anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Bantuan Internet Siswa, Mahasiswa, dan Guru untuk Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) pada Kementerian Agama telah dialokasikan sebesar Rp1,16 triliun.

Alokasi anggaran itu meliputi Rp 1,15 triliun bagi 9,9 juta siswa madrasah dan 1,1 juta mahasiswa pendidikan agama Islam.

Sebesar Rp3 miliar untuk 200 Perguruan Tinggi Keagamaan Kristen swasta, Rp316 juta untuk 1.442 mahasiswa dan 139 dosen pendidikan agama Buddha.

Baca Juga: Kemendikbud Klarifikasi Terkait Pengumuman Penerimaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN)

“Serta Rp1,6 miliar untuk Pendidikan Agama Hindu yang akan dibagi sesuai kebutuhan ke seluruh tingkat Pendidikan,” kata Menteri Agama Fachrul Razi.

Ia juga menjelaskan, Kemenag bersama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), memberikan program BSU.

Program BSU itu untuk Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non PNS dan Bantuan Subsidi Kuota Internet.

Baca Juga: Kemendikbud Luncurkan Bantuan Uang Tunai untuk Guru Honorer, Begini Cara Mendapatkannya

Sementara, untuk injeksi kuota data akan dilakukan Kemenag pada akhir November hingga awal Desember 2020.

Adapun Bantuan Internet Siswa akan mulai dicairkan pada awal Desember 2020. ***

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: kominfo.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x