Edhy Prabowo Jadi Tersangka, Sekjen KKP Pastikan Layanan Kepada Masyarakat Berjalan Seperti Biasa

- 27 November 2020, 11:42 WIB
Edhy Prabowo.*
Edhy Prabowo.* /Instagram.com/@edhy.prabowo

PR MAJALENGKA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah memastikan bahwa layanan untuk masyarakat tetap berjalan normal seperti biasa.

Dikutip Majalengka.Pikiran-rakyat.com dari Antara, hal itu menyusul penetapan status tersangka pada Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kami pastikan layanan terhadap masyarakat tetap berjalan,” kata Sekjen KKP Antam Novambar dalam siaran pers di Jakarta pada Kamis 26 November 2020.

Baca Juga: Media Luar Negeri Soroti Kebakaran Hutan dan Lahan Gambut di Indonesia

Hal diatas sesuai dengan Surat Edaran Nomor B-835/SJ/XI/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Perkantoran di Lingkup KKP yang telah ditandatangani Antam Novambar pada Kamis 25 November 2020.

Antam berharap seluruh pegawai di lingkungan KKP untuk tetap bekerja seperti biasanya.

Serta melakukan tugas secara optimal dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku.

Baca Juga: 6 Langkah Kebijakan di Sektor Ketenagakerjaan Dikeluarkan, Salah Satunya tentang THR

Antam mengatakan, penerapan protokol kesehatan pelu terus diperhatikan mulai dari rumah, dalam perjalanan, maupun di tempat kerja.

Ia meminta semua pegawai untuk tetap fokus dan semangat dalam bekerja, serta menjaga soliditas internal KKP.

Antam menjelaskan, pentingnya pelayanan prima pada masyarakat, karena itu merupakan prioritas utama KKP.

Baca Juga: Siapkan Naskah Khutbah Jumat, Dirgen Bimas Islam: Kemenag Akan Libatkan Ulama dan Ahli Akademisi

Antam juga meminta pegawai KKP menghargai proses hukum yang sedang berlangsung di KPK.

“Kita fokus saja bekerja melayani masyarakat,” jelas Antam.

Menteri Sekretaris Negara sesuai arahan Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan surat dalam rangka efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi KKP.

Baca Juga: KPK Tetapkan Edhy Prabowo Sebagai Tersangka Kasus Korupsi, Simak 3 Faktanya Ini

Surat itu tertanggal 25 November 2020 yang berisi penunjukan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Menteri KKP Ad Interim.

Penugasan ini berlaku sampai ditetapkannya Pelaksana Harian (Plh) Menteri KKP dengan Keputusan Presiden.

Mengenai status hukum Menteri Edhy Prabowo, pihak KKP telah melakukan koordinasi dengan pihak terkait dalam rangka penanganan hukumnya.

Baca Juga: Berikan Sambutan di Munas X MUI, Presiden: Dakwah Keislaman Kita Merangkul Bukan Memukul

Sebelumnya, pihak KKP menghentikan sementara penerbitan surat penetapan waktu pengeluaran (SPWP) ekspor Benih Lobster (BBI).

Dikutip Majalengka.Pikiran-rakyat.com dari Beritasubang.Pikiran-Rakyat.com, penghentian itu tertuang dalam Surat Edaran KKP.

Surat itu bernomor: B.2281/DJPT/PI.130/XI/2020 yang ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Muhammad Zaini.

Baca Juga: Menlu Retno Marsudi Ajak Swedia Kerja Sama Ekonomi Hijau dan Berkelanjutan

Surat itu diterbitkan pada Kamis, 26 November 2020 dan berlaku sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Zaini menjelaskan, penghentian ini diperlukan agar memperbaiki pengelolaan benih lobster.

Sesuai dengan Permen KP nomor 12 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Lobster Kepiting dan Rajungan di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Akan Ada 11 Hari Libur Panjang di Desember 2020, Presiden Jokowi Minta Pengurangan

Antam kemudian memaparkan, surat tersebut merupakan pertimbangan proses revisi peraturan pemerintah tentang penerimaan negara bukan pajak atau PNBP di Lingkungan KKP.

Diketahui sebelumnya, Menteri KKP, Edhy Prabowo diamankan KPK terkait ekspor benih lobster.

Edhy Prabowo diduga menerima suap terkait dengan perizinan tambah usaha dana tau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis pada 2020.

Baca Juga: Kemensos Buka Kuota Tambahan Bantuan Sosial Tunai, Berikut 6 Langkah untuk Mengetahuinya

KPK menetapkan tujuh tersangka diantaranya, Menteri KKP Edhy Prabowo, Stafsus Menteri KKP Safri dan Andreau Pribadi Misanta, Stafsus Istri Menteri KKP Ainul Faqih, Siswadi (PT Aero Citra Kargo), dan Amirul Mukminin sebagai penerima suap.

Sedangkan pemberi suap adalah Direktur PT Dua Putra Perkasa, Suharjito. ***

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: ANTARA berita subang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x