Baca Juga: Berikan Sambutan di Munas X MUI, Presiden: Dakwah Keislaman Kita Merangkul Bukan Memukul
Sebelumnya, pihak KKP menghentikan sementara penerbitan surat penetapan waktu pengeluaran (SPWP) ekspor Benih Lobster (BBI).
Dikutip Majalengka.Pikiran-rakyat.com dari Beritasubang.Pikiran-Rakyat.com, penghentian itu tertuang dalam Surat Edaran KKP.
Surat itu bernomor: B.2281/DJPT/PI.130/XI/2020 yang ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Muhammad Zaini.
Baca Juga: Menlu Retno Marsudi Ajak Swedia Kerja Sama Ekonomi Hijau dan Berkelanjutan
Surat itu diterbitkan pada Kamis, 26 November 2020 dan berlaku sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Zaini menjelaskan, penghentian ini diperlukan agar memperbaiki pengelolaan benih lobster.
Sesuai dengan Permen KP nomor 12 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Lobster Kepiting dan Rajungan di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Baca Juga: Akan Ada 11 Hari Libur Panjang di Desember 2020, Presiden Jokowi Minta Pengurangan
Antam kemudian memaparkan, surat tersebut merupakan pertimbangan proses revisi peraturan pemerintah tentang penerimaan negara bukan pajak atau PNBP di Lingkungan KKP.