"Pandemi Covid-19 akan mengakibatkan pola kerja yang berubah, dari survei ditemukan bahwa bekerja dari rumah atau work from home akan tetap dilaksanakan (setelah pandemi berakhir)," ucap Bambang.
Melalui survei yang dilakukan via telepon dan daring menunjukkan 23,39 persen perusahaan masih akan menerapkan sistem kerja dari rumah.
Baca Juga: Begini Syarat, Cara Daftar hingga Pencairan Bantuan BLT Banpres UMKM Rp2,4 Juta
Sedangkan 22,88 persen perusahaan menyatakan mungkin akan melakukan pengurangan pekerja.
Sementara itu hasil survei juga menunjukan sebanyak 18,06 persen perusahaan akan memberlakukan sistem pengupahan berdasarkan jam kerja, 17,37 persen perusahaan akan melakukan pengurangan jam kerja, dan 12,23 persen menyatakan tidak akan melakukan perubahan dalam pola kerja.
Survei kementerian tersebut juga menunjukan hasil 88 persen perusahaan menyatakan mengalami kerugian akibat pandemi Covid-19.
Baca Juga: Daftar Kota dan Kabupaten yang Tersedia Pertalite dengan Harga Premium, Tempat Tinggalmu Termasuk?
Sedangkan 11 perusahaan yang menyatakan kondisinya tidak terdampak pandemi, 0,8 persen perusahaan yang mendapat keuntungan semasa pandemi, dan 0,1 persen perusahaan yang menganggap pandemi sangat menguntungkan.
Selain itu survei menunjukan satu sampai empat pekerja paling merasakan dampak pembatasan sosial berskala besar atau PSBB akibat pandemi.
"PSBB transisi dan jaga jarak sangat berpengaruh terhadap UMKM, karena kita tahu UMKM pada umumnya mengandalkan transaksi langsung dengan konsumen secara tatap muka," ucap Bambang Satrio.