“Pengaturan tentang TNI itu ada di dalam Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004,” jelas Fadli Zon.
Fadli Zon menuturkan, dalam UU tersebut, terdapat peraturan operasi militer selain perang.
Baca Juga: Mensos Juliari P. Batubara Kunjungi Purbalingga dan Pemalang, Imbau Warga Lapor Agar Dapat Bansos
Dia juga menyebutkan tentang pelibatan TNI dalam mengatasi separatisme, terorisme, hingga kegiatan lainnya.
Menurut Fadli Zon, operasi militer selain perang harusnya diputuskan dari politik negara.
“Operasi militer selain perang harus ada sebuah keputusan dari politik negara,” komentar Fadli Zon.
Menurutnya, baliho tersebut dipasang sebagai penyambutan kedatangan Rizieq Shihab dari Arab Saudi.
Baca Juga: Perihal Usulan Pembubaran FPI, TB Hasanudin: Bila Terbukti Melanggar, Bubarkan Saja Tak Usah Ragu
Menurut Fadli, penurunan baliho ini seharusnya oleh Satpol PP.
“Ini adalah tugasnya, paling tinggi Satpol PP di bawah pemerintah provinsi dan pemerintah daerah,” terang Fadli Zon.