Dikabarkan Sakit, Habib Rizieq Shihab Akan Jalani Tes Swab Covid-19 Secara Mandiri

- 23 November 2020, 10:24 WIB
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (tengah) menyapa ribuan jamaah di jalur Puncak, Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat 13 November 2020.
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (tengah) menyapa ribuan jamaah di jalur Puncak, Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat 13 November 2020. /ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/ANTARA FOTO

PR MAJALENGKA – Habib Rizieq Shihab belum terlihat lagi semenjak acara pernikahan putrinya sekaligus acara Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW pada 15 November 2020 lalu.

Tersiar kabar yang menyebut imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu sakit lantaran belum sempat istirahat sejak kedatangannya dari Arab Saudi pada 10 November 2020.

Habib Rizieq Shihab direncanakan akan menjalani tes swab Covid-19 secara mandiri.

Baca Juga: Ditanya Soal Habib Dihina dan Menghina, Gus Miftah: Kita Wajib Menghormati Orang Lain

Kombes Pol Heru Novianto selaku Kapolres Metro Jakarta Pusat mengkonfirmasi kabar tersebut.

Hal itu diketahui setelah perwakilannya menemui Rizieq Shihab di rumahnya yang berada di Jalan Petamburan, Jakarta Pusat.

“Katanya mereka mau melaksanakan ‘swab’ mandiri,” terang Heru Novianto yang dikutip Majalengka.Pikiran-rakyat.com dari Antara.

Baca Juga: Mensos Juliari P. Batubara Kunjungi Purbalingga dan Pemalang, Imbau Warga Lapor Agar Dapat Bansos

Pihaknya telah mencoba mengimbau kepada pihak Habib Rizieq Shihab untuk melakukan tes swab Covid-19 pasca acara yang menimbulkan kerumuman tersebut.

Habib Rizieq Shihab tidak dapat ditemui di kediamannya dengan alasan sedang beristirahat dan tidak menerima tamu.

Heru pun memastikan Habib Rizieq Shihab akan melakukan tes swab Covid-19 secara mandiri.

Baca Juga: FPI Tidak Terdaftar Sebagai Ormas, Puspen Kemendagri: Harusnya Tidak Boleh Ada Kegiatan

Dilansir Majalengka.Pikiran-rakyat.com dari Galamedia, pihak Habib Rizieq Shihab mengadakan acara pernikahan putrinya sekaligus Maulid Nabi Muhammad SAW yang dihadiri banyak orang.

Acara tersebut tentu saja menimbulkan keramaian di tengah situasi pandemi Covid-19.

Dampaknya, pihak FPI dan Habib Rizieq Shihab dikenakan sanksi denda sebesar Rp50 juta.

Baca Juga: Perihal Usulan Pembubaran FPI, TB Hasanudin: Bila Terbukti Melanggar, Bubarkan Saja Tak Usah Ragu

Sanksi yang dilayangkan sesuai dengan Pergub Pemprov DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Selain itu, pihak Habib Rizieq Shihab juga disebut melanggar Pergub Pemprov DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Pihak Satgas Penanganan Covid-19 berharap masyarakat untuk selaku meningkatkan kedisiplinan guna menekan angka penyebaran virus corona. ***

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: Galamedia ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah