Jelang Pilkada, Pasien Covid-19 Bisa Ikut Memilih dan Bakal Calon Diminta Terapkan Prokes

19 November 2020, 18:06 WIB
Pilkada serentak 9 Desember 2020 /Kpu/

PR MAJALENGKA - Tanggal 9 Desember 2020 mendatang, akan digelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 dibeberapa daerah Kabupaten/Kota di Indonesia.

Persiapan pun terus dilakukan jelang Pilkada 9 Desember nanti, termasuk dalam hal ini DPR RI tengah membahas Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu).

Ahmad Doli selaku Ketua Komisi II DPR RI menyebutkan bahwa RUU ini bisa diselesaikan di tahun 2021, sehingga RUU Pemilu bisa diimplementasikan pada tahun 2022.

Baca Juga: Dibuka Kembali, Taman Nasional Komodo Ramai Dikunjungi Para Wisatawan

“Kami berharap bisa selesai paling cepat mungkin di pertengahan 2021. Sehingga kalau memang kita sepakati nanti ada normalisasi terkait pilkada 2022 itu sudah bisa dilaksanakan, dan terus jalan 2023 dan 2024,” ujarnya, dikutip Majalengka.Pikiran-Rakyat.com dari Portal Majalengka.

Dilansir Majalengka.Pikiran-Rakyat.com dari Warta Pontianak, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Barat memastikan untuk para pasien Covid-19 tetap bisa melakukan pemilihan.

KPU akan mendata Pasien yang sedang melaksanakan isolasi mandiri atau sedang dirawat untuk bisa mengikuti pemilihan.

Baca Juga: Anies Baswedan Dipanggil ke Polda Metro Jaya, Refly Harun: Terapkan Sanksi Administratif

“Akan ada dua petugas didampingi dua saksi menggunakan APD lengkap, akan mendatangi pemilih pada hari pemungutan suara yaitu dari pukul 12 sampai selesai. Mereka bisa melakukan pencoblosan di tempat mereka diisolasi atau dirawat,” ujar Ramdan Ketua KPU Kalimantan Barat.

KPU akan berkoordinasi dengan Rumah Sakit dan Dinas Setempat agar pelaksanaan pilkada nanti tidak menimbulkan klaster baru Covid-19 di Kalimantan Barat.

“Kami akan berusaha sekuat tenaga, agar jangan sampai klaster benar-benah meningkat,” ungkap Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, Harisson.

Baca Juga: Dibuka Kembali, Taman Nasional Komodo Ramai Dikunjungi Para Wisatawan

“Saya kira KPU dan Bawaslu harus benar-benar melakukan langkah-langkah pencegahan penularan Covid-19 pada pilkada. Masyarakat juga diharapkan jangan lupa menerapkan protokol kesehatan,” sambung Harisson.

Hal serupa juga disampaikan oleh Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum, dirinya meminta kepada seluruh calon kepala daerah agar tetap terapkan protokol kesehatan.

Seperti  melaksanakan 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun.

Baca Juga: Mamah Dedeh Terkonfimasi Positif Covid-19, Sang Anak: Mohon Doanya

“Pemantauan kampanye calon kepala daerah harus dilakukan. apakah mereka menerapkan social distancing atau tidak. Memakai Masker atau tidak,” ucap kang Uu, dikutip Majalengka.Pikiran-Rakyat.com dari Antaranews.

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 harus ikut turun tangan untuk menekan lonjakan kasus akibat pilkada serentak nanti.

Aturan dan pengawasan pun akan diperketat oleh Pejabat Sementara (Pjs) Bupati/Wali kota di daerah setempat.

Baca Juga: Pemerintah Tak Akan Rekrut Pegawai Baru hingga 2023, Tjahjo Kumolo: Akan Bangun Sistem yang Praktis

“Satgas termasuk didalamnya Pjs harus meningkatkan pemantauan dan juga penguatan terhadap masyarakat untuk melaksanakan protokol kesehatan dalam suasana Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB),” ucapnya.***

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: ANTARA Portal Majalengka Warta Pontianak (PRMN)

Tags

Terkini

Terpopuler