Menghambat! 7 Rekening Bank yang Tak Akan Terima Transfer BLT BPJS Ketenagakerjaan, Cek Daftarnya

9 November 2020, 06:30 WIB
Nggak Ribet dan Tak Dipungut Biaya, Ini Syarat Dapat Bantuan Rp 2,4 Juta dari Pemerintah /./ Toni Kamajaya - Media Pakuan/

PR MAJALENGKA - Salah satu bantuan yang diberikan pemerintah adalah BLT BPJS Ketenagakerjaan atau subsidi gaji.

Setelah gelombang pertama sudah tersalurkan ke hampir seratus persen penerima, kini gelombang kedua mulai diproses.

Namun Kemnaker, penyalur bantuan ini memastikan jika pemilik tujuh rekening ini gagal mendapatkan subsidi gaji.

Baca Juga: Gorden di Kamarnya Jadi Sorotan, Gisella Anastasia Beri Reaksi Sambil Tersenyum: Nggak Mungkinlah

Uang sejumlah Rp1,2 juta sebagai untuk bulan November dan Desember terancam tak akan diterima.

BPJS Ketenagakerjaan akan ditransfer secara bertahap selambat-lambatnya pada 7 November 2020.

Simak penyebab tujuh rekening tak bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah sebagaimana diberitakan Fix Indonesia sebelumnya dalam artikel Pekerja dengan 7 Rekening Ini Batal Terima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2, Ini Alasannya.

Nantinya, subsidi gaji BLT BPJS yang akan diterima per orangnya ialah sebesar Rp600 ribu setiap bulan dalam periode empat bulan.

 

Baca Juga: 5 Jajanan Ini Bisa Mengenang Kembali Waktu Sekolah Dasar, Salah Satunya Telur Gulung

“Besarnya 600 ribu setiap bulan selama empat bulan, pada termin pertama sudah kita salurkan, dan termin kedua akan kita salurkan pada awal November 2020,” kata Menaker Ida.

Lebih lanjut, Menaker Ida menjelaskan bahwa subsid gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan dibagi menjadi dua termin, termin pertama untuk dua bulan subsidi gaji Rp1,2 juta.

Sedangkan untuk termin kedua Rp1,2 juta untuk bulan November dan Desember.

Baca Juga: 6 Manfaat Jengkol untuk Kesehatan, Dapat Mencegah Kanker hingga Membantu Program Diet

Akan tetapi, apabila kriteria pekerja memakai 7 rekening berikut, maka dipastikan tidak akan dapat transferan uang subsidi gajI BLT BPJS Ketenagakerjaan pada gelombang 2.

Sebab, 7 rekening ini terdapat suatu masalah, sehingga dana subsidi BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tidak akan cair.

Ketujuh rekening tersebut menghambat proses pencairan dana BLT subdisi gaji BPJS
Ketenagakerjaan gelombang 1. Sehingga kemungkinan hal itu akan berlaku pada  gelombang 2.

Baca Juga: Peneliti Temukan Tingkat Stress Seseorang Dapat Diukur dari Kotoran Telinga, Simak Penjelasannya

Berikut 7 rekening yang dipastikan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan  gelombang 2  tidak akan dicairkan, di antaranya:  

1. Rekening yang diduplikasi

2. Rekening tidak sesuai NIK

3. Rekening yang sudah tidak aktif (tutup)

4. Rekening pasif 

5. Rekening tidak valid 

6. Rekening telah dibekukan oleh Bank

7. Rekening tidak terdaftar

Baca Juga: Jika Tak Lagi Menjabat Presiden AS, Donald Trump akan Kehilangan Hak Istimewanya di Twitter

Seperti disampaikan  Kemnaker  sebelumnya, bahwa dana BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 akan dicairkan ke tiap  rekening  yang telah dilaporkan pada pihak BP Jamsostek.

Oleh karena itu, Kemnaker mengimbau kepada pekerja yang telah memenuhi kriteria subsidi gajI BLT BPJS Ketenagakerjaan, tetapi belum dapat transferan, segera untuk berkomunikasi dengan pihak perusahaan terkait data rekening.***

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Fix Indonesia

Tags

Terkini

Terpopuler