Masyarakat Ragukan Proses Penanganan Jenazah Covid-19, MUI Pastikan Sesuai Syariat Islam

- 7 November 2020, 19:52 WIB
Petugas medis makamkan jenazah pasien Covid-19.*
Petugas medis makamkan jenazah pasien Covid-19.* /ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas./ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas

PR MAJALENGKA - Jumlah terkonfirmasi positif Covid-19 di Indonesia sampai saat ini terus mengalami kenaikan.

Dikutip Majalengka.Pikiran-rakyat.com dari Covid19.go.id, setidaknya ada 429.574 orang terkonfimasi dengan penambahan kasus sebanyak 3.778.

Sementara kasus aktif sebanyak 54.427 orang dan 14.442 orang meninggal.

Baca Juga: 32 Orang Terkonfirmasi Positif Covid-19, Total Warga Binaan Lapas Pekanbaru yang Terpapar Capai 376

Ketika pasien terpapar Covid-19 meninggal dunia, petugas kesehatan akan melakukan prosedur pemakaman sesuai syariat Islam dan tentu saja arahan yang diberikan WHO.

Namun, sepertinya masih ada masyarakat yang meragukan perihal penanganan jenazah Covid-11.

Hal ini mendorong Majelis Ulama Indonesia (MUI) beberapa waktu lalu mengeluarkan Fatwa Nomer 18 Tahun 2020.

Baca Juga: Joe Biden Berhasil Unggul Sementara dari Donald Trump, Harga Emas Alami Penguatan

Fatwa tersebut berisi tentang Pedoman Pengurusan Jenazah Muslim yang terinfeksi Covid-19 yang mengatur beberapa hal.

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: covid19.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah