Berbeda dari Sebelumnya, Proses Pencairan Subsidi Gaji Tahap 2 Akan Melibatkan KPK

- 7 November 2020, 08:00 WIB
Nggak Ribet dan Tak Dipungut Biaya, Ini Syarat Dapat Bantuan Rp 2,4 Juta dari Pemerintah
Nggak Ribet dan Tak Dipungut Biaya, Ini Syarat Dapat Bantuan Rp 2,4 Juta dari Pemerintah /./ Toni Kamajaya - Media Pakuan/

PR MAJALENGKA - Salah satu bantuan pemerintah yang masih di berikan di tengah pandemi Covid-19 ini adalah Subsidi Upah untuk pekerja.

Sebelumnya, tahap satu BLT BPJS Ketenagakerjaan ini sudah ditransfer ke 98,7 persen penerima.

Bulan November ini penerima bantuan akan kembali mendapatkan transfer bantuan uang tunai dari pemerintah.

Baca Juga: Sudah Masuk Musim Hujan, 3 Hal Ini Wajib Dipahami Sebelum Kendarai Mobil

Tak seperti di tahap pertama, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan ada yang berbeda.

Pencairan BLT BPJS atau subsidi gaji akan berbeda, terutama pada proses sebelum pencairan.

Tahap kedua ini, sebelum bantuan ditransfer ke rekening penerima akan ada andil dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: 5 Penemuan Asal Tanah Air yang Mendunia, Salah Satunya Ilmuwannya Adalah Presiden Indonesia

Apa yang akan dilakukan KPK?

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah