Daftar 6 Perwira Polri Diduga Lakukan Obstruction of Justice dalam Kasus Ferdy Sambo

20 Agustus 2022, 14:10 WIB
Daftar 6 Perwira Polri Diduga Lakukan Obstruction of Justice dalam Kasus Ferdy Sambo /Instagram/@divpropampolri

BERITA MAJALENGKA- Sebanyak 6 anggota perwira Polri terjerat dalam lingkaran kasus Ferdy Sambo. 

Mereka diduga melakukan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Berbagai perwira dengan berbagai pangkat mulai dari Tamtama hingga Perwira Tinggi disebut-sebut telah membantu Irjen Ferdy Sambo.

Hal itu disampaikan langsung oleh Irwasum Polri Pol Agung Budi Maryoto, 19 Agustus 2022.

Agung mengatakan bahwa  6 perwira polisi ini telah menjalani pemeriksaan. 

Baca Juga: Kabar Duka, Mantan Wamen PUPR Hermanto Dardak Meninggal Dunia Diduga Karena Kecelakaan 

Proses pemeriksaan dilakukan karena diduga menghambat proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J yang didalangi Irjen Ferdy Sambo.

Menurut Agung, keenam anggota tersebut telah dilakukan penahanan di Tempat Khusus (Patsus).

Berikut 6 orang anggota Polri yang diduga kuat melakukan obstruction of justice dalam kasus kematian Brigadir Yosua.

1. Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri

2. Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri.

3. Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.

4. AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

5. Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

6. Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Baca Juga: Heboh! Isu Konsorsium 303 Jaringan Ferdy Sambo, Ini Respons Polri

Demikianlah daftar enam perwira yang terlibat obstruction of justice dalam kasus Ferdy Sambo.***

Editor: Rina Rahadian Susana

Tags

Terkini

Terpopuler