Masa Tahanan Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Diperpanjang, Ini Penjelasan Bareskrip Polri

7 April 2022, 11:30 WIB
Masa Tahanan Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Diperpanjang, Ini Penjelasan Bareskrip Polri /

BERITA MAJALENGKA – Doni Salmanan atau yang biasa dikenal dengan crazy rich Bandung sebelumnya telah ditahan oleh pihak kepolisan terkait kasus investasi bodong berkedok trading.

Melalui platform Quotex, Doni Salmanan diduga menipu banyak orang hingga puluhan milyar.

Namun, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memperpanjang masa tahanan tersangka kasus investasi bodong Qoutex Doni Salmanan.

Baca Juga: Dijerat Pasal Berlabis, Bupati Langkat Nonaktif Resmi Jadi Tersangka

Baca Juga: Berikut 503 Lokasi Vaksinasi Covid-19 yang Tersebar di Lokasi Jakarta dan Sekitarnya Menjelang Lebaran 2022

Masa penahanan Doni sebetulnya telah berakhir pada Senin, 28 Maret 2022 lalu namun diperpanjang hingga 40 hari kedepan.

"Iya, diperpanjang 40 hari ke depan," ujar Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hutagaol saat dikonfirmasi wartawan, yang dikutip BeritaMajalengka.com dari pmjnews pada Kamis, 7 April 2022.

Selain itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan penyidik belum melimpahkan berkas perkara Doni ke Kejaksaan. Sebab, penyidik masih melengkapi berkas tersebut.

"Belum (dilimpahkan), masih koordinasi dengan JPU," ungkap Gatot.

Baca Juga: Hati-Hati Inidia Sanksi Bagi Pelanggar ETLE yang Tidak Membayar Tilang

Baca Juga: Apakah Uang Korban Kasus Investasi Bodong Berkedok Trading Bisa Kembali, BeginiJawaban PPATK

Seperti diketahui, Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option melalui platform Qoutex. Doni meraup keuntungan sebesar 80 persen dari kekalahan para member dibawahnya.

Dalam kasus ini, Doni dijerat dengan Pasal 45 A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.***

Editor: Abdul Faqih

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler