Hati-Hati Inidia Sanksi Bagi Pelanggar ETLE yang Tidak Membayar Tilang

- 7 April 2022, 10:41 WIB
Hati-Hati Inidia Sanksi Bagi Pelanggar ETLE yang Tidak Membayar Tilang
Hati-Hati Inidia Sanksi Bagi Pelanggar ETLE yang Tidak Membayar Tilang /NOVA WAHYUDI/ANTARA FOTO

BERITA MAJALENGKA – Bagi pengguna roda empat yang tidak membayar denda tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan mendapatkan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Terhitung sejak 1 April 2022 pihak kepolisan telah memberlakukan tilang elektronik atau ETLE bagi pengguna jalan tol yang melebihi batas kecepatan dan berat muat kendaraan.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo meminta para pengendara roda empat yang terbukti melanggar batas kecepatan maksimal dan muatan untuk membayar denda Rp500 ribu.

Baca Juga: Apakah Uang Korban Kasus Investasi Bodong Berkedok Trading Bisa Kembali, BeginiJawaban PPATK

"Kalau dia tidak melaporkan, tidak konfirmasi, atau setelah konfirmasi dia tidak membayar dendanya maka STNKnya akan diblokir jadi dia tidak bisa diapa-apakan," kata Sambodo saat dikonfirmasi wartawan yang dikutip BeritaMajalengka.com dari pmjnews pada Kamis, 7 April 2022.

Meskipun STNK sudah diblokir, pengendara yang melanggar juga tetap wajib membayar denda tilang ETLE. Pembayaran tilang akan digabung saat pengendara membayar pajak kendaraan.

"Ketika yang bersangkutan bayar pajak, maka pajaknya akan ditambahkan dengan denda pelanggaran tersebut," terang Sambodo.

Baca Juga: Fakta Baru Terungkap, Ini Awal Mula Indra Kenz Menjadi Murid Fakarich Dalam Trading Binary Option

Lebih lanjut, Sambodo memastikan penerapan tilang ETLE di jalan tol ini murni menggunakan sensor teknologi. Sehingga tidak akan ada kendaraan atau pelat dewa yang terhindar dari tilang, seperti pelat RFS.

Halaman:

Editor: Abdul Faqih

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah